
Sumenep, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag membangun pasar tradisional di Kecamatan Batuan Desa Batuan tepatnya di area tanah yang berlokasi berada di depan Gedung Islamic Center Sumenep tiba tiba tanah yang mau dibangun pasar itu diakui pemiliknya Seohartono putra dari mantan Bupati Sumenep Periode tahun 1975-1985, almarhum R.H. Soemar’oem.
Dengan adanya pemberitaan yang lagi Viral di media online Pemkab Sumenep ramai diperbincangkan oleh masyarakat sumenep karena dianggap telah menyerobot tanah perkebunan Milik Soehartono warga desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, Madura Jawa Timur, Soehartono.
Dengan sengketa tanah yang berlokasi di Batuan ini seluas 1,6 hektare yang diakui milik Soehartono ini dengan bukti yang syah secara hukum dengan Akte jual Beli (AJB) 208/01/AJB/VII/1995/tanggal 3 juli 1995, pengumuman data fisik dan yuridis Kantor Pertanahan Sumenep dengan Nomor 455 Sampai dengan 457/2001 Tanggal 15 Maret 2001.
Dengan data di atas sudah sesuai putusan PTUN Surabaya yakni dengan Nomor 36/G/2014 pada tanggal 7 Agustus 2014, Putusan PTUN Surabaya nomor 207/B/2014 pada 8 Desember 2014, Mahkamah Agung RI nomor 238K/TUN/2015 pada 8 Juni 2015.
Sedangkan dari putusan PN Sumenep nomor 01/PDT.G/2015/ Pada 4 Juni 2015 dan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 628/PDT/2015/PT SBY pada 22 Februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan lahan tanah itu sudah berkekuatan Hukum tetap. Dan kami nyatakan pemilik tanah yang syah.
“Kepala Disperindag Sumenep Agus waktu ditemui oleh beberapa awak media di ruang kerjanya pada hari selasa tanggal 3 Desember 2019, ia mengatakan bahwa Pemkab Sumenep bukan menyerobot kita beli tanah itu pada RB. Mohammad dan Mohammad Asis pada bulan Desember 2018 senilai Rp 8.941 Miliar”, ungkap Agus dengan nada santai.
“Seharusnya Soehartono itu kalau mau menuntut bukan pada kita Pemkab Sumenep, tapi pada yang menjual tanah itu RB. Mohammad dan Mohammad Asis itu yang menjual tanah, kita kan beli dan syah juga secara hukum kami lengkap kok surat dan buktinya”, tandas Agus.
“Dan tolong proyek pembangunan pasar yang kami bangun jangan diganggu biar pembangunannya berjalan terus walaupun secara hukum kita tetap berlanjut”, pungkasnya. (Fathor).