Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPEMBUNUH PRT PERUMAHAN ELIT, DIGANJAR 18 TAHUN

PEMBUNUH PRT PERUMAHAN ELIT, DIGANJAR 18 TAHUN

Surabaya, Investigasi.today – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara kepada Vian Ahmad Fauzi, terdakwa kasus pembunuhan Tasri alias Sri pembantu Rumah tangga perumahan elit di Puncak Permai. Putusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berusia 19 tahun ini hanya selisih 2 tahun dengan tuntutan jaksa.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Yulizar SH, dengan pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa sangat meresakan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa, karena terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa masih berusia relatif muda,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Yulisar juga berpendapat kalau terdakwa memiliki ketidakstabilan emosi yang berpotensi melakukan tindakan agresif terhadap diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, majelis hakim juga melihat adanya motif perampokan dibalik peristiwa pembunuhan tersebut.

Sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH, bahwa terdakwa menghabisi nyawa korban pada Sabtu (1/4/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.

Terdakwa saat itu berniat memasuki rumah Simon Raharjo Tansil, sang pemilik rumah.

Lantas Vian Ahmad Fauzi membawa sarung tangan kain warna hitam, yang sudah disiapkan dalam tas ransel hitam dan satu buah obeng dengan panjang 15 cm, satu set kunci pas dan sebilah pisau yang terdakwa ambil dari warung milik Tosin.

Lalu ia masuk rumah korban sekitar pukul 02.09 WIB dengan cara memanjat tembok dan melalui pintu halaman tengah yang kebetulan tidak terkunci, lantas memanjat pohon untuk naik ke lantai 2 yang kebetulan jendela di lantai 2 tidak terkunci.

Setelah pintu terbuka terdakwa langsung masuk dan turun ke lantai 1 menggunakan tangga lipat alumunium yang menempel di tembok menuju lantai 2 (tempat mencuci pakaian).

Setelah berada di lantai 2, terdakwa melihat keadaan sekitar melalui jendela kaca dan melihat Tasri sang pembantu rumah tangga yang sedang sibuk mengepel lantai.

Kemudian Vian berjalan mengendap-endap sembari mengeluarkan pisau dari tas ranselnya dan turun melalui tangga menuju lantai dasar. Namun betapa kagetnya Tasri ketika melihat ada orang aneh yang masuk kedalam rumah, sontak saja sang pembantu teriak.

Karena panik, terdakwa langsung memukul pipi kiri dan kanan korban hingga terjatuh ke lantai. Namun tak hanya itu, terdakwa langsung menggorok leher korban. Setelah dipastikan korban telah meninggal dunia, akhirnya korban diseret ke kamarnya dan darah yang tercecer dilap menggunakan tiga buah handuk.

Empat hari pasca pembunuhan atau tepatnya hari Rabu (4/4/2017), terdakwa ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumah kos nya Jalan Tubanan Lama, Tandes Surabaya.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular