Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMenang Atas PT Antam, Crazy Rich Asal Surabaya Tunggu Penyerahan 1,1 Ton...

Menang Atas PT Antam, Crazy Rich Asal Surabaya Tunggu Penyerahan 1,1 Ton Emas

Surabaya, Investigasi.today Budi Said, crazy rich asal Surabaya, meminta PT Antam segera menyerahkan kekurangan emas seberat 1,1 ton kepadanya. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK).

Permintaan tersebut disampaikan Budi melalui pengacaranya, Ening Swandari. Menurut Ening, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi apabila PT Antam tidak melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu. ”Menurut arahan Pak Budi, beliau bermaksud segera untuk dilaksanakan putusan tersebut. Yang utama beliau meminta emas. Kalau tidak ada, alternatif lainnya berupa uang senilai harga emas tersebut,” ungkap Ening.

Melalui sidang pada 12 September 2023, MA memutus perkara PK bernomor 554 PK/PDT/2023 yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menolak gugatan yang diajukan Antam kepada Budi Said.

Majelis hakim PK terdiri atas hakim agung Yakup Ginting sebagai ketua majelis dan dibantu hakim agung Muh. Yunus Wahab dan hakim agung Nani Indrawati. ”Amar putusan tolak.” Demikian bunyi petikan putusan yang sudah diunggah pada laman resmi MA. Sampai kemarin (18/9), putusan itu masih diproses minutasi oleh majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, PT Antam diwakili Nikolas D. Kanter sebagai direktur utama. Sementara para tergugat terdiri atas Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dan kawan-kawan. Antam mengajukan PK atas putusan kasasi MA.

Dalam putusannya, MA menerima kasasi yang diajukan Budi Said. Konglomerat yang memiliki bisnis properti itu mengajukan kasasi lantaran Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan pengadilan tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan Budi Said. Antam diganjar beberapa hukuman.

Di antaranya hukuman untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas dengan total berat 1.136 kilogram kepada Budi. Selain itu, majelis hakim PN Surabaya menghukum Antam membayar ganti rugi imateriil Rp 500 miliar. Dari putusan tersebut, perkara berlanjut ke tahap banding, kasasi, hingga PK.

MA menyatakan bahwa hingga kemarin salinan putusan PK tersebut belum masuk dalam laman Direktori Putusan. ”Salinan lengkap putusan belum tersedia di Direktori Putusan,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Subandi.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Antam Syarif Faisal Alkadrie menyatakan, perusahaan menghormati putusan PK dari MA. ”Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud,” ujarnya.

Syarif menegaskan, Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu harga resmi yang berlaku saat itu. ”Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan,” tambah dia. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular