Ket foto: Sekjen DPP PWRI, Zulfikatar Taher, SH.
MALANG, Investigasi.today – Menurut Sekretaris Jendral Persatuan Wartawan Republik Indonesia 5/7/18 Akhir-akhir ini Dewan Pers menjadi sorotan publik, terutama bagi insan pers, akibat kebijakkan-kebijakan yang dikeluarkan Dewan Pers itu terkesan mengkerdilkan dan mendiskriditkan bahkan cendrung mengkriminalisasi para wartawan yang bekerja dilapangan atas karya-karya jurnslistiknya yang dipublikasikan baik di media cetak, elektronik, terutama di media online.
Sebenarnya apa sih Dewan Pers itu?
Menurut UU. No. 40 tahun 1999, pasal 15 ayat 2 undang-undang pers fungsi Dewan Pers tersebut ada 7 poin, diantaranya adalah ;
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e, Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. Mendata perusahaan pers.
“Demikianlah 7 poin fungsi Dewan Pers, semoga info ini bermanfaat untuk insan pers,”Tegas Sekjen DPP PWRI Zulfikar Taher,SH. (Utsman)