
Banyuwangi, investigasi.today – Penangkapan dan penahanan aktivis M.Yunus wahyudi pada 17 november 2017 lalu oleh resmob Polres banyuwangi menjadi bahan pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat.Seperti yang telah di ketahui Yunus yang juga di kenal sebagai aktivis kontra tambang di tangkap dengan dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE terkait pernyataanya yang menyebut bahwa Ketua dan wakil ketua PCNU banyuwangi di duga menerima dana dari tambang PT BSI.
Peristiwa penangkapan dan penahanan Yunus tersebut menjadi sorotan dikalangan aktivis banyuwangi,menanggapi hal itu salah satu aktivis Rocky J sapulette saat di temui mengatakan”Kalau memang Yunus di tuduh mencemarkan nama baik,harusnya juga di pertanyakan,benar apa tidak yang di sampaikan Yunus?itu juga harus di selidiki,kalau yang di sampaikan Yunus benar terus bagaimana?proses harus berimbang,hukum harus adil,Polisi harus dalami juga informasi dari Yunus”.
Sementara itu koordinator tim Pengacara dari Yunus yaitu Slamet Suharto S.H menanggapi penangkapan tersebut menjelaskan”Memang benar ms Yunus telah di tangkap dan di tahan,kami dari tim Pengacara pun tidak tinggal diam,atas persetujuan ms Yunus yang merasa di dzolimi kami sudah mengajukan gugatan pra peradilan atas Polres banyuwangi terkait penangkapan itu,dan sudah kami daftarkan di PN banyuwangi tertanggal Jum’at 24 november 2017 dengan nomer:2/pid.Pran/2017/PN.Bwi,tinggal menunggu tanggal pelaksanaanya”jelasnya. (adi)


