Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMiliki 5 Butir Pil Ekstasi, Pemuda Asal Sampang Nyatakan Pikir-pikir

Miliki 5 Butir Pil Ekstasi, Pemuda Asal Sampang Nyatakan Pikir-pikir

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Taufiq Hidayat asal Sampang Madura dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuvan Arianto.SH, dari Kejati Jatim.

Pemuda 23 tahun ini dituntut oleh JPU selama (6) enam tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidair (4) empat bulan kurungan, tuntutan tersebut di jatuhkan lantaran terdakwa Taufiq terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis pil ekstacy.

Sehingga perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam menghadapi persidangan ini terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni M. Zaenal Arifin.SH.MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR Surabaya, Selasa (12/06/2019).

Setelah surat tuntutan usai dibacakan oleh JPU, kemudian agenda sidang berlanjut ke agenda putusan (vonis) yang di bacakan oleh Cokorda Gede Arthana.SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara memiliki narkotika jenis ekstacy warna hijau dengan logo “LV” sebanyak (5) lima butir.

Dengan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq dengan pidana penjara selama (5) lima tahun penjara serta hukuman denda sebesar Rp 800 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama (4) empat bulan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut langsung disambut oleh terdakwa dengan kata pikir-pikir, begitu juga ucapan yang di lontarkan JPU dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim JPU nyatakan pikir-pikir. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular