Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruJatimNenek Musyabikah Warga Sidoarjo Mencari Keadilan

Nenek Musyabikah Warga Sidoarjo Mencari Keadilan

SIDOARJO, investigasi.today – Sungguh sangat ironis di alami oleh Nenek berusia 82 tahun ini. Kondisi yang sudah tua tidak menyurutkan dirinya berjuang untuk mencari keadilan demi tanahnya. 
Sebut saja Nenek Musyabikah warga Desa Bluru Kidul RT.01/RW.07 Kecamatan Sidoarjo, Nenek yang berupaya memperjuangkan hak tanah peninggalan suaminya alm M Choir yang saat ini menjadi sengketa kepemilikanya dengan Rochmaiyah/Drs.H.Supangat.

Polemik ini berawal dari pinjaman uang sebesar Rp. 680.000 oleh alm. M Choir pada Drs.H.Supangat pada tahun 1988 atas keterangan yang diberikan salah satu ahli waris Achmad syafii (anak alm M Choir).

Nenek Musyabikah terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan No gugatan 054/Pdt.G/2020/PN.Sda. melalui kuasa hukumnya Imam Syafii, SH dan Imam Sjamsoe SH dari kantor hukum” Krisna” lantaran tanah miliknya diserobot dan didirikan bangunan pada tahun 2000 oleh tergugat Rochmaiyah dan Drs.H.Supangat

Kuasa hukum yang berkantor di Perum Jala Griya TNI Blok L – 1 No.17 RT.22/RW.05 Karang tanjung Candi Kabupaten Sidoarjo, Imam Sjamsoe Asharry SH (60) menyampaikan, telah bersama-sama menggugat melawan saudara Drs.H.Supangat tergugat 1 yang beralamat di RT.01/RW.07 Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, dan Rochmaiyah tergugat 2 warga RT.01/RW.07 Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo serta Tri Prastiyono,SH Kepala Desa Bluru Kidul kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo sebagai tergugat 3.

Obyek sengketa adalah tanah letter C No.1690 persil 19a kelas d.III dengan luas tanah kurang lebih 120 M2 yang di  akui kepemilikannya oleh Rochmaiyah/ Drs.H.Supangat merupakan bagian dari tanah petok D No.439 persil 36 kelas d.II yang luasnya kurang lebih 130 M2 milik alm M Choir,” jelas Imam Syafii.

“Rocmaiyah/Supangat mengakui kepemilikanya berdasarkan surat keterangan tanah Nomer : 005/75/438.7.1.16/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang saat itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Bluru Kidul Tri Prasetyono,SH,” tambah Imam Syafii.
Beliau juga menyapaikan, saya sebagai kuasa hukum Nenek Musyabikah (penggugat) menyayangkan Letter C No.1690 persil 19a kelas d.III luas kurang lebih 120 M2 yang dikeluarkan pada tanggal 03/02/1989 menurut hemat saya tanpa di dasari alas hak yang sah sebagai dasar hukumnya,” jelas Imam Syafii SH.

“Serta saya sebagai kuasa hukum menyayangkan pihak tergugat Rochmaiyah/Drs.H.Supangat ingkar janji dari kesepakatan pembayaran kompensasi kepada ahli waris sebesar Rp.30.000.000 dan tiba-tiba membuat pernyataan sepihak pembatalan pembayaran kompensasi tersebut,” tambah Imam Syafii SH.

Sidang gugatan perkara sengketa kepemilikan tanah ini sudah sidang yang ke -14 dengan agenda penyampaian keterangan saksi dari pengugat. Nenek Musyabikah melalui kuasa hukumnya berharap masalah yang menimpanya saat ini bisa segera selesai mengingat usianya yang sudah lanjut serta kesehatan secara fisiknya,” pungkasnya. (dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular