Wednesday, March 26, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalNgaku Tiduri Rekan Kerja, Wakil Ketua DPRD Sampang Dituntut 2 Tahun Bui

Ngaku Tiduri Rekan Kerja, Wakil Ketua DPRD Sampang Dituntut 2 Tahun Bui

Sampang, investigasi.today – Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, terdakwa perkara pencemaran nama baik dituntut jaksa pidana penjara 2 tahun. Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dijaga ketat Polisi. Pasalnya, dua kubu pendukung hadir dalam persidangan dan memenuhi area halaman depan Pengadilan Negeri Sampang.

Petugas sebenarnya membolehkan dua massa yang hadir untuk masuk ke ruang sidang. Namun jumlahnya dibatasi. Sedangkan massa yang lainnya terkonsentrasi di halaman PN Sampang.

Kasi Intel kejaksaan Negeri Sampang, Achmad Wahyudi mengatakan tuntutan 2 tahun pidana penjara yang dilayangkan pihaknya sudah melalui berbagai pertimbangan dan fakta. Menurutnya, tuntutan itu sudah sesuai dari pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

“Jaksa penuntut umum kan sudah menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan itu karena terdakwa publik figur dan yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dalam persidangan,” kata Wahyudi Selasa (19/12).

Tuntutan jaksa ini rupanya disambut dengan rasa kecewa antara pihak terdakwa dan pelapor. Pengacara terdakwa, R Agus Andriyanto mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.

Pasalnya, dalam pembuktian, kliennya dalam rekaman video tak terbukti melakukan pencemaran nama baik. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Kalau dibilang kecewa ya kami jelas kecewa karena terdakwa selama ini sudah kooperatif dan sudah memberikan bukti dan kesaksian dan bukti bukti lain terkait kasus yang menimpanya,” kata Agus, Selasa (19/12).

Menutut Agus Selama proses persidangan terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan secara lisan maupun tulisan melakukan pencemaran nama baik. Hal ini dibuktikan dengan ketiadaan bukti autentik seperti dalam video.

“Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bisa dikatakan kurang tepat. Ya, kita akan melakukan pledoi dalam sidang tanggal 27 (Desember ) yang akan datang,” terang Agus.

Terpisah, Nurul Fariati penasihat hukum pelapor menilai tuntutan jaksa terhadap terdakwa terlalu rendah. Sebab perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harusnya bisa memberikan contoh baik di masyarakat.

“Dengan tuntutan segitu (2 tahun pidana penjara) jelas kami kecewa sebab yang melakukan ini (terdakwa) gelarnya doktor sarjana hukum, magister hukum, orang paham hukum dan tokoh yang harusnya jadi panutan tapi justru menyebarkan fitnah yang membuat martabat seseorang hancur,” tegas Nurul.

Menurut Nurul, jaksa harusnya mempertimbangkan pihak yang melakukan perbuatan fitnah itu orang yang paham hukum dengan maksud merusak karier dapat dituntut maksimal.

Meski demikian pihaknya berharap agar hakim bisa memberikan keputusan yang lebih tinggi saat sidang putusan. Sebab hal itu pantas didapatkan terdakwa yang juga menjabat sebagai Wakil DPRD.

“Kami memang tidak bisa merubah tuntutan jaksa, namun kami harapkan hakim itu bisa mengeluarkan putusan ultra petita yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Delik fitnah itu kan ancaman maksimalnya 4 tahun. Jadi kalau tuntutannya 2 tahun, jadi hakim bisa mengambil putusan maksimalnya,” terang Nurul.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Politikus Partai Gerindra ini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.

Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.

Cekcok terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular