Klaten, investigasi.today – Polres Klaten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi. Namun tersangka mengaku sudah mengantongi izin.
“Kalau saya mengatakan ya saya punya izin resmi. Karena saya ada izin berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap salah seorang tersangka, Sriyono (62), dengan nada tinggi saat ditanya dalam pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (8/9).
Menurut Sriyono, dirinya menjalankan usaha baru 15 hari saat tertangkap. Dirinya belum mendapatkan hasil karena keburu tertangkap.
“Ya belum ada hasil, begitu kita mulai, penataan, kita jalan, tertangkap. Kita tidak sewa lahan tapi kerja sama dengan yang punya lahan,” terang Sriyono.
Sriyono ngotot izinnya sah sebab berdasarkan UU yang dibuat pemerintah. Tapi jika dianggap ilegal oleh pemerintah, dirinya akan mengikuti proses hukum ini.
“Saya nggak kecewa, ya nggak papa ikuti proses hukum. Kita juga tidak ada penangkapan, saya datang ke Polres, saya proaktif,” imbuhnya.
Tersangka lain, Susanto (45) warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, juga mengaku mengantongi izin. Dia mengatakan baru dua bulan beroperasi setelah izin turun.
“Izin dilengkapi titik koordinat DPUPR Pemkab Klaten, saya ke Lingkungan Hidup keluar UKL-UPL. Adanya perubahan saya ajukan ke pusat keluar SIPB (surat izin penambangan batuan) tapi cuma kurang dari provinsi,” jelas Susanto.
Sementara itu Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan tersangka Sriyono menambang di Dusun Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang.
“Menambang tanggal 23 Agustus 2022 pukul 15.30 WIB. Anggota Unit 2 mendapatkan informasi tambang ilegal lalu mendatangi TKP dan dihentikan dengan menyita satu unit ekskavator,” terang Sumiarta kepada wartawan.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto menambahkan, untuk dua tersangka lain yakni Susanto dan Agung Parwono (41) ditangkap di Desa Tegalmulyo. Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU 3 tahun 2020 dan 4 tahun 2009.
“Dijerat pasal 158 UU 3 tahun 2020 dan 4 tahun 2009. Untuk lama hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, modus menambang dan menjual pasir tidak dilengkapi izin,” terang Eko. (Sev)