Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalNikmati Narkoba, Henry Setiawan Jadi Pesakitan

Nikmati Narkoba, Henry Setiawan Jadi Pesakitan

Surabaya, investigasi.today – Kembali Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Henri Setiawan (40) diruang sidang candra hari ini, Kamis (13/9/2018).

Dalam persidangan, Hakim Sarwedi yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim membacakan surat putusan, dalam amar putusannya, mengadili menghukum terdakwa Henri Setiawan dengan hukuman penjara selama (5) lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Sebagai bahan pertimbangan Hakim, hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengaku terus terang tidak berbelit belit dan bersikap sopan selama dalam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba.

Adapun tuntutan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui bahwa perkara tersebut bermula pada selasa 08 Mei 2018 sekira pukul 10,00 wib, terdakwa bertemu dengan Joko Susanto dirumah Jalan Bangunrejo.3 Surabaya bermaksud menawarkan narkotika jenis shabu sebanyak (1) satu poket dengan harga 80,000 delapan puluh ribu rupiah kepada Joko.

Kemudian setelah membayar shabu tersebut, Joko berpamitan untuk pulang berniat mengkonsumsi shabu tersebut, selanjutnya terdakwa Henri Setiawan ditangkap petugas dirumah kostnya dijalan Genting.1/32 kel.Kalianak Kec.Asemrowo Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca yang masih terdaoat sisa shabu seberat 2,78 gram beserta pipetnya, (2) dua buah pipet kaca, (1) satu buah alat hisap shabu (Bong), (1) satu buah korek api gas.

Sehingga perbuatan terdakwa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Ronny.SH selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak langsung menyatakan menerima, saya terima putusannya pak Hakim, Ucap terdakwa. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular