Sidoarjo,
Investigasitop.com – Gelisah, bahkan dihantui rasa
penyesalan mendalam terlihat dari wajah Sumiarti. Pasalnya, wanita 43 tahun,
warga Dusun Simo Desa Kesambi Kecamatan Porong ini terpaksa harus berurusan
dengan polisi atas tuduhan sebagai pengecer judi togel.
Investigasitop.com – Gelisah, bahkan dihantui rasa
penyesalan mendalam terlihat dari wajah Sumiarti. Pasalnya, wanita 43 tahun,
warga Dusun Simo Desa Kesambi Kecamatan Porong ini terpaksa harus berurusan
dengan polisi atas tuduhan sebagai pengecer judi togel.
Foto : Penjudi diamankan di Polsek Porong |
Penangkapan itu bermula informasi
masyarakat menyebutkan, bahwa di wilayah Dusun Simo Kesambi, Porong, ada sebuah
warung kopi (warkop), yang mana pemilknya juga diduga menjadi pengecer judi
togel. Setelah laporan itu ditindak lanjuti, ternyata informasi tidak meleset.
masyarakat menyebutkan, bahwa di wilayah Dusun Simo Kesambi, Porong, ada sebuah
warung kopi (warkop), yang mana pemilknya juga diduga menjadi pengecer judi
togel. Setelah laporan itu ditindak lanjuti, ternyata informasi tidak meleset.
Nah, seketika itu pemilik warkop
yang tidak lain adalah seorang ibu rumah tangga (Sumiarti, red) langsung
ditangkap Unit Reskrim Polsek Porong dan dibawa ke kantor mapolsek setempat,
guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
yang tidak lain adalah seorang ibu rumah tangga (Sumiarti, red) langsung
ditangkap Unit Reskrim Polsek Porong dan dibawa ke kantor mapolsek setempat,
guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Porong Kompol Heri Mulyanto
mengatakan, pelaku ditangkap di warung kopi miliknya, lantaran diketahui sering
dipergunakan untuk transaksi perjudian jenis togel.
mengatakan, pelaku ditangkap di warung kopi miliknya, lantaran diketahui sering
dipergunakan untuk transaksi perjudian jenis togel.
“Awalnya, pelaku mengelak untuk
dibawa ke mapolsek. Namun, akhirnya pelaku pasrah setelah ditemukan barang
bukti berupa 5 kertas sobekan berisi angka togel,” ungkapnya, Minggu
(4/6).
dibawa ke mapolsek. Namun, akhirnya pelaku pasrah setelah ditemukan barang
bukti berupa 5 kertas sobekan berisi angka togel,” ungkapnya, Minggu
(4/6).
Dalam kasus ini, polisi menyita
sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada 5 lembar kertas sobekan berisi angka
togel, 1 buah handpone merk SPC warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 220
ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana
perjudian. (mj/kmd)
sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada 5 lembar kertas sobekan berisi angka
togel, 1 buah handpone merk SPC warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 220
ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana
perjudian. (mj/kmd)