Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimOknum Perangkat Desa Sambirobyong Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah

Oknum Perangkat Desa Sambirobyong Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah

Tulungagung, Investigasi.today – Seperti yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi tentang pemberantasan mafia tanah, maka saat ini masyarakat yang kritis berlomba – lomba melaporkan adanya dugaan praktik mafia tanah terutama di pelosok – pelosok desa. Para awak media  pun ramai – ramai memberitakan tentang dugaan praktik mafia tanah. Dari sekian banyak laporan tersebut banyak diantaranya terselesaikan tetapi banyak juga yang masih menggantung.

Di Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung setelah meninggalnya sekretaris desa dan Kepala Desa tiba – tiba masyarakat kini berani memberikan informasi tentang dugaan adanya praktik mafia tanah di Desa nya. Dari data yang diterima redaksi kami ada beberapa sertifikat yang janggal akhirnya dikembalikan ke Kantor Desa karena tidak sesuai denga realitas di lapangan serta menimbulkan konflik, Kamis (25/11).

Dari data yang terkumpul ada Sertifikat tanah rumah atas nama Trimo dari usulan 13 ru menjadi 17 ru, Sertifikat tanah sawah atas nama Mulyono dari usulan 30 ru menjadi 55 ru, Sertifikat tanah sawah atas nama Jianah dari usulan 7 ru menjadi 55 ru, Sertifikat tanah sawah atas nama Trimo 55 ru menjadi 57 ru, di dusun Pedan akte tanah atas nama Panut seluas 14 ru belum jadi sampai sekarang, bahkan sudah membayar Rp 1.800.000,-  padahal untuk program PTSL hanya diwajibkan membayar Rp 300.000,-.

Di lain tempat tetap di wilayah desa Sambirobyong, ketika awak media mewawancarai salah satu pelapor mendapatkan informasi bahwa dia heran karena merasa menjual 10 ru tetapi begitu di akte disebutkan bahwa telah dijual 20 ru. Padahal yang 10 ru dia merasa tidak menjual karena itu tanah warisan dan dia hanya menerima uang Rp 30.000.000,- harga dari 10 ru. Di lain pihak sebagai pembeli Sujiati memberikan keterangan bahwa dia membeli total 20 ru dengan harga Rp 70.000.000,-  tetapi setelah jadi sertifikat disebutkan bahwa tanah yang dibeli hanya 11 ru, kemudian Sujiati mengembalikan sertifikat tersebut ke Balai Desa.

Ternyata masih banyak masalah bermunculan kemudian salah satunya adanya indikasi atau dugaan terbitnya sertifikat aspal/bodong , dengan bukti mereka mengatakan bahwa setelah mengajukan kredit di BRI langsung ditolak karena menurut keterangan pihak bank sertifikat tersebut tidak ter-register di BPN. (DN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular