Tuesday, July 15, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalOplos Pertalite Jadi Premium, Warga Blitar Diringkus Polisi

Oplos Pertalite Jadi Premium, Warga Blitar Diringkus Polisi

Ilustrasi

Blitar, investigasi.today – Warga Binangun, ES (54) diringkus polisi usai kedapatan mengoplos BBM. ES mengoplos pertalite menjadi premium karena peminat BBM premium pada masyarakat pesisir Binangun cukup tinggi.

“Kami amankan seorang warga Kecamatan Binangun atas tindak pidana pemalsuan BBM jenis pertalite ke premium,” ujar Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (30/8).

Adhitya menyebut pengungkapan pemalsuan BBM ini usai pengembangan dari laporan masyarakat. Modus operandi pelaku memalsukan BBM dengan jenis premium karena banyak diminati warga lokal.

“Pelaku membeli pertalite menggunakan mobil kijang. Kemudian BBM itu diletakkan di beberapa gentong atau wadah plastik. Setelah itu diberikan bahan pelarut, dan ditunggu hingga mengendap,” terangnya.

Aksi oplos BBM dari pertalite ke premium itu dilakukan oleh pelaku sejak setahun terakhir. Pelaku memanfaatkan peluang warga Kecamatan Binangun yang masih meminati BBM jenis premium dibandingkan dengan BBM jenis pertalite.

Meskipun harga BBM jenis premium dijual lebih tinggi daripada pertalite. Yakni sekitar Rp 12 ribu per liter. Sedangkan untuk pertalite umumnya dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter.

“Di sana (Kecamatan Binangun) warga tetap pilih beli yang premium meskipun harganya mahal daripada pertalite,” terangnya.

Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan oleh polisi terkait pengungkapan kasus pengoplosan BBM itu. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Kijang, 46 jeriken berisi pertalite dengan kapasitas 35 liter, 4 gentong plastik, dan 9 bungkus pewarna BBM dan sebagainya.

Sementara itu, ES alias Nano berdalih baru melakukan perbuatannya satu bulan terakhir. Nano mengaku, belajar mengoplos BBM dari video YouTube. Kemudian dipraktikkan untuk mendapatkan untung.

“Belajar dari YouTube, baru sebulan kemarin. Kalau obatnya beli online. Belanja pertalitenya di pesisir pantai, yang untuk nelayan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, Nano akan dikenai pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 60 milyar. (Lg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular