Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruJatimPabrik Sandal Banjar Kemantren Disita, Karyawan Meradang 

Pabrik Sandal Banjar Kemantren Disita, Karyawan Meradang 

SIDOARJO, Investigasi.today – Sebuah pabrik yang memproduksi sandal, sepatu juga cat yang berlokasi di Desa Banjar Kemantren kecamatan Buduran dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (27/9/2018).

Eksekusi dilakukan setelah pihak pemohon eksekusi Dewi Susanna Ongko memenangkan risalah lelang terhadap Oloan Topas selaku Termohon.

Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo mengatakan, obyek tanah dan bangunan seluas 11.137 meter persegi yang terletak di Desa Banjar Kemantren Buduran hari ini dilakukan eksekusi.

“Hal ini dilakukan setelah pihak pemohon yaitu Dewi Susanna Ongko telah memenangkan risalah lelang atas termohon Oloan Topas,”kata Sambodo di lokasi eksekusi.

Perusahaan yang memproduksi sandal dan sepatu juga cat ini saat eksekusi masih memperkerjakan karyawannya. Pun demikian setelah surat penetapan eksekusi dari pengadilan Negeri Sidoarjo dibacakan maka termohon harus segera mengosongkan obyek sita ini seluas 11.137 meter persegi yang terbagi menjadi 13 sertifikat ini.

“Eksekusi tetap dilakukan walaupun proses produksi sedang berjalan, hal ini sesuai penetapan Ketua PN Sidoarjo Nomer 30/ tahun 2015 tentang perintah eksekusi dan pengosongan obyek sita,”tegas Sambodo.

Sementara itu dari pihak termohon maupun kuasa hukumnya tidak bersedia diwawancarai.

“Maaf mas kita tidak bisa beri komentar apa-apa,”singkatnya.

Pantauan di lokasi, penetapan Eksekusi dibacakan oleh juru sita PN Sidoarjo dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan Garnisun berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon. (Kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular