Tim gabungan Kejari Gresik saat mengeksekusi Edy suswanto
GRESIK, Investigasi.Today – Terpidana kasus pemalsuan dokumen surat akta kelahiran, Edy Suswanto, warga Perumahan Taman Siwalan Indah Kepatihan, Menganti Gresik Jawa Timur dieksekusi di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dengan dibantu Kodim 0817 Gresik.
Edy dijemput di rumahnya karena hasil banding jaksa Alifin N Nanda diterima oleh Mahkamah Agung Nomor : 938 K / PID / 2018 atas nama terpidana Edy Suswanto.
Dengan turunnya putusan MA tersebut, tim gabungan bergerak cepat meringkus terpidana yang melanggar pasal 226 Juncto pasal 257 KUHP.
Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Gresik, Edrus S mengatakan “berdasarkwn putusan banding di MA, terpidana terbukti bersalah memalsukan akta kelahiran dari orang tua angkat yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya, Rabu (20/2).
“Saat ditunjukkan surat putusan MA, terpidana bertindak kooperatif dengan menyerahkan diri saat diamankan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, meski dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, namun di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terpidana Edy Suswanto divonis bebas oleh majelis hakim Bayu Soho Rahadjo pada Senin (30/4/2018) silam.
Saat itu hakim telah memutus bebas dan menyatakan bahwa putusan pengadilan agama sudah sah.
Terkait putusan tersebut, kemudian jaksa mengajukan banding. Hasil banding jaksa telah dipertimbangkan oleh MA dan terpidana dihukum enam bulan penjara. Berdasarkan putusan MA tersebut, Kejari Gresik bertindak cepat mengeksekusi terpidana dan langsung ditahan di rumah tahanan Kelas II Kabupaten Gresik. (Salvado)