Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPedagang Cilok di Bandung Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia Lima Tahun

Pedagang Cilok di Bandung Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia Lima Tahun

Ilustrasi

Bandung, investigasi.today – Perbuatan RM (25) seorang ayah di Bandung Barat ini benar-benar biadab, Ia tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Karena orang tuanya sudah bercerai sejak tahun 2017, kemudian korban (S) tinggal bersama ibu kandungnya, P (21), di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

RM yang sehari-hari berjualan cilok ini dikabarkan sudah menikah lagi dengan seorang perempuan asal Kecamatan Ngamprah.

Menurut ibu korban, kejadian berawal ketika nenek korban yang tak lain merupakan ibu pelaku datang ke rumahnya, kemudian mengajak korban ke Cidahu, KBB pada 19 Januari 2020. Sehari di rumah sang nenek, korban kemudian diantarkan ke rumah pelaku di Kecamatan Ngamprah karena neneknya akan pergi ke Cikarang pada tanggal 20 Januari.

“Jadi tanggal 21 Januari itu anak saya sudah di rumah ayahnya, pada tanggal 22 Januari diantar pulang sama uwa saya. Setelah sampai di rumah itu dia jadi sering ngeluh sakit di bagian kemaluan sama pantatnya,” ungkapnya, Jumat (28/2).

P merasa kaget saat mendengar pengakuan anaknya, bahwa sang ayah telah menusuk-nusuk kemaluannya menggunakan tangan. “Kemaluannya dicolok ayahnya pakai tangan dan anusnya juga digesek-gesek sama kemaluan ayahnya,” tutur P.

Kemudian P memeriksakan S ke bidan dan didapati ada luka lecet pada bagian anus dan lubang di kemaluan korban. “Saya disuruh cek lagi ke rumah sakit biar pasti. Di rumah sakit juga jawabannya sama dan saya disuruh lapor polisi,” ucap P dengan polosnya.

Selanjutnya P melaporkan kasus tersebut ke Polres Cimahi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung Barat. Kemudian Dian Dermawan mengantarkan korban untuk divisum kembali oleh dokter.

Dian mengaku, KPAI juga akan segera menanyakan perkembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini kepada kepolisian. “Kami akan menanyakan kepada pihak berwajib sejauh mana penanganan kasus ini, sebab ibu korban sudah laporan ke polisi sebulan, yang lalu” ungkap Dian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut. “Laporannya sudah kami terima dan sudah ditangani,” ungkap Yohanes. (Roma)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular