Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimPedagang Pasar Tunjungan Siap Gugat Wali Kota Risma dan PD Surya

Pedagang Pasar Tunjungan Siap Gugat Wali Kota Risma dan PD Surya


Kondisi Pasar Tunjungan

SURABAYA, Investigasi.Today – Dampak revitalisasi Pasar Tunjungan yang hingga saat ini belum terealisasi, Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan berencana menggugat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya.

Terkait hal ini, Sekertaris Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Johniel Lewi Santoso, mengatakan “Pasar Tunjungan ini sudah tidak layak lagi. Lihat saja kondisinya sekarang ini kumuh, bocor, pengap dan gelap,” ujarnya, Jumat (4/1).

“Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan pedagang terhadap wali kota dan PD Pasar Surya karena tidak adanya tindak lanjut revitalisasi Pasar Tunjungan. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Tidak hanya terkait revitalisasi pasar, ada juga persoalan masalah lainnya. Yakni lahan parkir dipadati kendaraan orang yang bekerja di tempat lain.
“Ketika malam hari tidak ubahnya seperti rumah hantu. Ini sangat kontras dengan pusat perbelanjaan modern yang ada di depan pasar ini,” tandasnya.

Johniel mengungkapkan akibat rencana revitalisasi yang tidak kunjung dilaksanakan, membuat pedagang di Pasar Tunjungan semakin terpuruk. Jumlah pembeli bisa dihitung dengan jari sehingga pedagang yang membuka toko terus berkurang dan kini hanya tersisa sekitar 10 lapak yang aktif buka.

“Situasi seperti ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tak jelas apa yang mau dilakukan Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya. Parahnya lagi PD Pasar Surya terus memungut retribusi atau iuran layanan pasar (ILP),” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat direksi PD Pasar Surya ditetapkan bahwa mulai Januari 2018, para pedagang, juga seluruh pedagang di pasar lainnya di Kota Surabaya, dibebani PPn 10 persen. Dengan demikian, pedagang harus menanggung PPn 10 persen karena PPn 10 persen sudah termasuk dalam komponen ILP yang dipungut PD Pasar Surya sejak ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), yakni badan usaha yang diwajibkan melakukan pemungutan pajak.

“Kami sudah hampir delapan bulan tidak membayar retribusi. Sebab, PD Pasar Surya mengenakan tambahan PPn 10 persen ke pada kami yang jelas-jelas sepi. Ini sangat memberatkan. Jangan hanya meminta iuran, tapi juga harus membenahi Pasar Tunjungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pedagang Pasar Tunjungan pada 2016 pernah menggugat Wali Kota Surabaya dan Direksi PD Pasar Surya ke PTUN Surabaya. Pada tahap mediasi dicapai kesepakatan sehingga gugatan pedagang dicabut. Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya bersedia melakukan revitalisasi. Tapi kesepakatan yang dituangkan dalam penetapan PTUN yang telah berkekuatan hukum itu tidak ada tindak lanjutnya.

Pihaknya sudah berulang kali meminta audensi dengan wali kota dan tak mendapatkan respons. Dengan melihat situasi yang tidak berpihak kepada pedagang, maka P3T memutuskan menempuh langkah hukum. “Saat ini draf gugatan sedang disempurnakan. Intinya meminta agar revitalisasi Pasar Tunjungan segera dilakukan sesuai penetapan PTUN. Selain itu, menolak pengenaan PPn 10 persen yang double” terangnya.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Usaha Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya, Zandi Ferryansa mengatakan, belum terealisasinya rencana revitalisasi adalah sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot Surabaya dalam memberikan penyertaan modal dan menyikapi kondisi PD Pasar Surya. “Sebab revitalisasi direncanakan tidak dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Sandi menambahkan hanya saja ada kajian tentang perpajakan dan kondisi finansial di PDPS sehingga penyertaan modal dari Pemkot Surabaya yang digunakan untuk revitalisasi Pasar Tunjungan belum dilaksanakan.

Perpajakan yang dimaksudkan adalah sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan penyertaan modal Rp 20 miliar. Biaya itu untuk revitalisasi Pasar Kembang, Pasar Pucang, Pasar Tembok Dukuh dan Pasar Keputran Utara. Namun kemudian ada masalah perpajakan sehingga pada 2015 rekening PD Pasar Surya sempat diblokir dan pada 2017 diblokir total.
“Sehingga Pemkot Surabaya akhirnya melakukan kehati-hatian untuk melakukan penyertaan modal,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular