Friday, December 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPelaku Kasus Sodomi 8 Siswa SLB di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Kasus Sodomi 8 Siswa SLB di Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi. Today – Pelaku sodomi terhadap sejumlah siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tanjung Jabung Timur, BJ (41) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebagai mana di ketaui pelaku adalah tenaga honorer pengasuh asrama SLB Tanjung Jabung Timur tempatnya korban menginap, pelaku di laporkan pihak sekolah ke Polres Tanjung Jabung Timur atas perbuatannya yang bejat terhadap beberapa orang siswa.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi, saat press rilis terkait kasus tersebut Rabu (23/1/2019) menyebutkan tersangka (BJ) di duga telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2017 lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita ada delapan orang siswa berumur 10-15 tahun yang saat ini diketahui menjadi korban atas perbuatan tersangka. Dan hasil visum sudah kita dapatkan ada dua korban didapatkan untuk bisa meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” ujar Kapolres.

Terhadap beberapa korban, pelaku diketahui telah melakukan perbuatanya itu berulang kali. Pelaku melakukan perbutannya dalam keadaan sadar di dalam asrama pada malam hari.

Kapolres mejelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan aksinya dengan membujuk korban dengan cara meminjamkan hand phonenya kepada korban sampai korban tertidur lalu pelaku melakukan aksinya. Selain itu pelaku juga beberapa kali memeberikan uang kepada korban dengan maksud membujuk korban agar pelaku dapat melakukan tindak asusilanya kepada korban.

“Barang bukti yang kita amankan, satu buah hand phone milik pelaku, satu buah hand body loution milik pelaku, satu helai celana pendek hitam yang digunakan pelaku saat kejadian, serta satu helai baju putih milik pelaku untuk mengelap sepermanya,” sebut Kapolres.

Terdangka diancam dengan, Pasal 76 Hurup E Jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo Pasal 29 KUHP dengan pidan penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Sementara ini kita masih pemerikasaan terhadap pelaku. Dan korban sudah kita bawa ke Rumah Sakit untuk tes fisikologinya,” ungkap Kapolres. (Bahar suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular