Tuesday, February 24, 2026
HomeBerita BaruNasionalPelapor Dugaan Korupsi Dapat Hadiah dari Negara, Ketua KPK: Biasanya, Orang Terdekat...

Pelapor Dugaan Korupsi Dapat Hadiah dari Negara, Ketua KPK: Biasanya, Orang Terdekat dan di Sekitar Kepala Daerah


Ketua KPK, Agus Rahardjo

PEKALONGAN, Investigasi.Today – Sekitar 7.000 laporan dari istri kepala daerah, sekretaris daerah hingga Kepala Bappeda melaporkan kasus tindak pidana korupsi pejabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Terkait hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, laporan memang biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat dari kepala daerah. Yang paling berbahaya lagi adalah teman dekat dari seorang kepala daerah, karena kebanyakan yang melaporkan (kasus korupsi) adalah orang-orang di sekitar kepala daerah.

“Selanjutnya laporan tersebut kami kami pelajari dan kami melakukan pemantauan. Maka sering terjadi yang dinamakan operasi tangkap tangan (OTT),” ungkapnya saat berada di Kota Pekalongan, Jumat (5/10) kemarin.

Agus menambahkan “negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi. Pelapor akan mendapatkan hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara,” lanjutnya.

“Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

“Hadiah tersebut bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat,” terang Agus.

Ketua KPK juga mengungkapkan jajarannya sangat mudah menebak aksi korupsi di sebuah daerah, karena modus korupsi di daerah sangat mudah dibaca.

“Seperti masalah pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan. Karena itu, jika tidak ingin berurusan dengan hukum, para pejabat harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara,” tandas Agus.

Meski begitu, KPK tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membersihkan kasus korupsi di negeri ini.

“Beberapa hari yang lalu, kami baru saja mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK,” kata Agus mengingatkan.

“Sebenarnya KPK tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga menyosialisasikan tentang pencegahan korupsi. Bahkan, anggaran terbanyak KPK bukan untuk penindakan, tapi untuk melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular