Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSatreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan Juanda Ditangkap di Madura

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan Juanda Ditangkap di Madura

SIDOARJO,Investigasi.today – Seperti pada pemberitaan sebelumnya tertanggal 3 Oktober 2018 di jawapes.id tentang “Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Diduga Tersangka Pembunuhan Berencana“, kali ini IM (DPO) yang beralamat di dusun Parenduan desa Batokaban kecamatan Konang kabupaten Bangkalan atau kost di desa Betro kecamatan Sedati Sidoarjo akhirnya bisa tertangkap di wilayah Madura setelah adiknya M sudah masuk terali besi di Polresta Sidoarjo terlebih dahulu.

Dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (6/10/2018) Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris menyampaikan kepada beberapa awak media bahwa saudara IM (29) ini adalah salah satu pelaku yang merupakan DPO dari penganiayaan sopir taksi yang mengakibatkan tewasnya AWP (28).

Kronologisnya saudara IM ini membantu adiknya yang pada waktu itu berkelahi dengan AWP (korban) di dalam penginapan Shofwa yang berada di jalan Raya Bypass Juanda No. 26 desa Sedati Gede Kecamatan Sedati, Sidoarjo tepatnya di kamar No. 40.

Saat itu IM sudah berada di lobby penginapan Shofwa, tak lama kemudian ia mendengar teriakan dari lantai atas. Kemudian IM mendatangi arah suara ‘tolong… tolong’ tersebut. Begitu sampai di atas, ia melihat adiknya sedang berkelahi dengan AWP. Tak berpikir lama, IM langsung mengambil sajam yang tergeletak di lantai milik M (adiknya). IM sempat memukul kepala AWP dengan sajam tersebut.

“Begitu melihat korban tersungkur, IM langsung turun ke bawah dan membawa sepeda motornya. Dan akhirnya kita tangkap di Madura pada Jumat (5/10/2018),” jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.

Barang yang berhasil disita dari tersangka IM, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau ± 15 cm dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam dengan Nopol W-4745-QH.

Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana di maksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (1), (2) ke-3e KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP. (Kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular