Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPemakai dan Penjual Narkoba Asal Kota Baru Driyorejo (Martin), Berakhir Jadi Pesakitan

Pemakai dan Penjual Narkoba Asal Kota Baru Driyorejo (Martin), Berakhir Jadi Pesakitan

Teks foto : Terdakwa Martin (22), tertunduk lesu saat menjalani sidang

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis shabu shabu digelar diruang sidang Kartika2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (05/6/2018).

Martian Dwi Pramana als Martin (22) asal Kota Baru Driyorejo Gresik, terpaksa harus duduk dikursi pesakitan PN Surabaya sebagai terdakwa dalam perkara narkoba.

Persidangan yang dipimpin oleh Sigit Sutriono selaku ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejari Surabaya untuk membacakan surat tuntutannya.

Kemudian JPU membacakan surat dakwaannya, dalam isi dakwaan jaksa menerangkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis 15 Pebruari 2018 sekira pukul 13,00 wib, dijalan Kalimaya Driyorejo Gresik.

Ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Herdian Andi Prakosa (berkas terpisah) setelah membeli narkoba jenis shabu dari terdakwa, dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan pengembangan, alhasil petugaspun dapat menangkap terdakwa.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buak HP merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu, tak cukup sampai disitu petugas kembali melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Pancawarna Kota Baru Driyorejo Gresik dan ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah timbangan elektrik didalam lemari dikamar terdakwa serta (1) satu buah pipet bekas yang didalamnya ada sisah shabu seberat 0,001 gram.

Selanjutnya barang bukti serta terdakwa segera dibawa ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi petugas terdakwa mengaku jika barang haram tersebut didapatkan oleh Herdian Andi Prakosa (berkas terpisah) dengan cara membeli dari seorang yang bernama Septian Galih Eka Putra (berkas terpisah) pada Senen 12 Pebruari 2018 di Kedungsari Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa JPU menjeratnya dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 t2ntang narkotika.

Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ruddy dari (LBH Orbit) akan menanggapi dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular