Surabaya, investigasi.today – Herry Bambang yang menjabat (Direktur PT Solusi Rekayasa Teknologi), dan Doni Sulakso Kabang Marketing,terdakwa pemalsuan surat,divonis “Super Ringan” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kamis(18/01/2018).
Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) junto 55 ayat (1) junto 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan. “menjatuhkan pidana kepada Herry Bambang selama (1,3) satu tahun tiga bulan penjara. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan janji tidak mengulangi lagi. Sedangkan Hal yang memberatkan, terdakwa telah menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” baca Timor Pradoko dalam amar putusannya.
Masih terkait putusan, menurut Timor Pradoko, bahwa kedua terdakwa telah bersama sama melakukan tindak pidana Pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dan dituntut dalam dakwaan kesatu pasal 263 ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum, “memtuskan Doni Sulaksono terbukti secara sah melakukan perbarengan tindak pidana pemalsuan surat, akan tetapi oleh terdakwa belum menggunakan surat sebagaimana mestinya,” menjatuhkan pidana selama, (1) satu tahun penjara. Hal hal yang meringankan,karena terdakwa belum menggunakan surat sebagaimana mestinya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan diminta membayar biaya perkara Rp.5000 ribu, “tambahnya.
Putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dari Tuntutan JPU Usman Sh, dari Kejati Jawa Timur yang menuntut kedua terdakwa, yakni Herry Bambang (2,6) dua tahun enam bulan penjara) dan Doni Sulaksono (2) tahun penjara.
Atas putusan ini kedua terdakwa menyatakan, pikir pikir.
Sedangkan menurut Kuasa Hukum terdakwa, Yohanes Heri Susanto Sh usai sidang pada media menuturkan, bahwa kliennya(Herry Bambang) sudah ada etikad baik yakni dengan cara mengembalikan kepada pihak Bank HARDA, dengan menjaminkan dua buah sertifikat rumah dijalan klampis, dan sejumlah jaminan lainnya.
” ini terkait fasilitas kredit untuk investasi. Karena selama 10 tahun klien saya menjadi debitur, kredit itu belum juga jalan. Sedangkan akumulasi dan jaminan klien saya difidusiakan oleh pihak Bank. Bisanya menuntut kewajiban,sedangkan hak klien saya sebagai debitur diabaikan,” ungkap Yohanes Heri Susanto Sh.
Menurut Yohanes, pengembalian kerugian ke pihak Bank, sudah ada win win solution antara kliennya dan pihak Bank. Hanya saja kata Yohanes, dalam pertemuan itu pihak Bank mentargetkan kliennya harus membayar sekian.
“Kalau dilihat secara real, kasus ni kasus perdata, dan ini sangat dipaksakan. Tapi yang namanya putusan Majelis Hakim kami tetap beroptimis menghargai putusan Hakim,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Heri Bambang dan terdakwa Doni Sulaksono pada bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Agustus 2014 bertempat di PT Solusi Rekayasa Teknologi Jalan Semampir No 45 Surabaya, bersepakat membuat BPKB palsu atas beberapa unit kendaraan milik perusahaanya.
BPKB itu sengaja dipalsukan, setelah terdakwa Heri Bambang yang menjabat direktur PT Solisi Rekaya Teknologi mendapatkan tambahan fasilitas kredit dari PT Bank Harda Internasional cabang Surabaya Rajawali, dengan total jumlah Rp. 17 milar.
Padahal, untuk fasilitas kredit sebanyak itu Bank Harda yang diwakili pimpinanya Ir Dwiarini Sulistyowati dan terdakwa Heri Bambang serta terdakwa Doni
 Sulaksono selaku kabag marketing bank Harda sudah menandatangani akte Nomor : 002/OL-Krd/BHI.SBY-RJWL/II/2014 dan jaminan fidusia dihadapan Notaris Kukuh Muljo Rahardjo.
Atas perbuatan kedua terdakwa, ditafsir pihak bank Harda Internasional merugi hingga milyaran rupiah.(Ml).