Sunday, June 22, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPembunuhan, Dua Orang Pelakunya Anak Dibawa Umur

Pembunuhan, Dua Orang Pelakunya Anak Dibawa Umur

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.Today – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, Rabu (5/12/2018) kemarin laksanakan konferensi Pers kepada Awak media, terkait kasus RR dan AN anak-anak dibawah umur pelaku pembunuhan Bujang (40) warga Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahar Ilir, kini dua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tanjung Jabung Timur.

Saat ini pihaknya tengah menangani kasus pembunuhan tersebut dan mengamankan AN dan RR sebagai tersangka. Korban dibunuh dengan cara ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik dibagian perut.

“Saat kejadian memang anak-anak ini ada lima orang, tapi yang melakukan penganiayaan terhadap korban hanya dua orang, AN yang melakukan penusukan dan RR yang memegangi korban. Sementara ketiga temanya lari saat melihat kejadian tersebut. untuk sementara mereka juga akan dipanggil sebagai saksi,” terang Kapolres.

Motif dari pembunuhan tersebut diduga pelaku tidak terima akibat sering dinasehati korban, karena sipelaku sering kedapatan mabuk-mabukan serta menghisap lem, Namun pelaku tidak menerima dan mendatangi korban. “Hinga terjadilah percekcokan yang berujung pembunuhan tersebut,” papar Kapolres.

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik, serta pakaian yang dikenakan korban yang masih dilumuri darah. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat 1-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, jelas Kapolres.

Karena para pelaku masih dibawah umur menurut Kapolres pihaknya melakukan penanganan khusus terhadap pelaku. “Dalam pemeriksaan kita undang orang tuanya, serta didampingi pihak Bapas,” ungkap Kapolres. (BaharSuro)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular