Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimPemilihan Ulang Ketua RW 9 Kelurahan Wonokusumo Diduga Ada Kepentingan Oknum Kecamatan

Pemilihan Ulang Ketua RW 9 Kelurahan Wonokusumo Diduga Ada Kepentingan Oknum Kecamatan

Surabaya, Investigasi.today – Pemilihan ulang Ketua RW 09 Wonokusomo, diduga ditunggangi oleh kepentingan oknum Kecamatan Semampir Surabaya. Namun, sayangnya pemilihan ulang tersebut di Balai RW 09 di Jl Tenggumung Karya Lor Buntu Surabaya, gagal digelar. 

Hal itu dikarenakan, Ketua RW 09 Wonokusumo, Supardi (52) yang sudah dilantik oleh Camat Semampir Surabaya, mengundurkan diri sebagai calon pemilihan ulang RW 09, bukan mengundurkan diri dari RW yang sudah dilantik.

“Saya mengundurkan diri dari pemilihan ulang calon RW 09. Karena dengan ucapan-ucapan itu, saya sebagai Ketua RW 09 terpilih, merasa ditekan saja,” ucap Supardi, sembari meninggalkan Balai RW 09, dengan teriakan antusias warga yang tidak menginginkan Ketua RW 09 terpilih meninggalkan lokasi.

“Kemana pak Supardi, jangan keluar,” teriak para ibu-ibu. Karena warga menginginkan Supardi yang sudah dilantik.

Selain ketua RW 09 yang mengundurkan diri dari pemilihan ulang, para panitia juga enggan meneruskan untuk menggelarnya. “Karena ketua RW terpilih mundur dari pemilihan ulang, maka kami juga mengundurkan diri dari panitia pemilihan ulang karena tugas saya sudah selesai ,” kata Bambang selaku ketua panitia.

Saat dikonfirmasi atas mundurnya Supardi, pihak panitia mengungkapkan bahwa Supardi RW 9 terpilih tidak mundur sebagai RW. Namun hanya mundur sebagai calon pemilihan ulang. 

“Kalo dari ucapan bapak Supardi tadi, ia hanya mundur sebagai calon pemilihan ulang saja, bukan mundur dari Ketua RW 09 yang sudah terpilih,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bawa hasil kesepakatan, hanya ditanda tangani 8 orang saja. “Hanya 8 warga saja yang tanda tangan, dan ditambah 5 saksi dari pihak kelurahan, kecamatan, Binmas dan babinsa. Masih banyak warga yang belum tanda tangan mas,” pungkasnya. 

Sementara, Suratno mantan RW 09, merasa banyak warga yang memilihnya. Setelah pemilihan ulang gagal digelar. “Dengan mundurnya pak Supardi, otomatis saya yang meneruskan, tadi kesepakatan warga, saya terus menjadi RW nya dengan syarat staf-staf saya diganti baru semua,” ucap Suratno selaku mantan RW 09 yang kalah dalam pemilihan, pada 24 November 2019.

Secara terpisah, menurut camat semampir melalui staf kasi pemerintahan yaitu Heri pelantikan dan Surat Keputusan (SK) sah-sah saja dirubah berdasarkan kesepakatan bersama. 

“Yang bisa merubah (gugur) adalah kesepakatan warga, camat gak bisa merubah, siapapun (termasuk) bupati, walikota, gubernur atau presidenpun gak bisa merubah,” cetus Heri, bahwa pilihan ulang berdasarkan kesepakatan bersama. 

Ia juga memaparkan bahwa pihak kecamatan tidak ikut campur dalam hal tersebut. “Pihak kecamatan sebatas menyelesaikan gimana dua kubu ini bisa rukun dan bersatu. Dan SK itu bukan tertinggi tapi yang tertinggi itu kesepakatan,” papar Heri.

Heri juga mengakui bahwa dasar adanya pemilihan ulang RW 09 Wonokusumo, atas dasar laporan mantan RW, para RT dan beberapa tokoh masyarakat. 

“Kalo kita gak ada surat (laporan) gak mungkin kita menindak lanjuti. Kita pengennya RW 09 bersatu. Kita satukan dua kubu itu, berdasarkan kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Perlu diketahui penghitungan ulang walaupun hasil kesepakatan warga. Dianggap tidak sah karena dasar hukumnya tak jelas lantaran siapa penyelenggaranya apakah Lurah atau Kasi Pemerintahan, karena  dalam menghitung ulang harus dihadiri Camat Semampir.

Padahal itu prodak Camat, karena pada saat pelantikan masing masing penyelenggara dan RW terpilih udah disumpah  atas  nama Tuhan Yang Maha Esa, dan dasar hukumnya udah kuat dihadapan pejabat negara. Kalau digugurkan otomatis digugat saja di Pengadilan TUN. Sedangkan, 5 tuduhan yang tidak terbukti bisa dilaporkan pencemaran nama baik atau fitnah. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular