Wednesday, April 23, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPemkot Surabaya Tindak 10 Jukir Liar di Kawasan KBS saat Libur Natal

Pemkot Surabaya Tindak 10 Jukir Liar di Kawasan KBS saat Libur Natal

Surabaya, Investigasi.today – Sebanyak 10 juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di seputar kawasan wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) ditindak pemerintah kota. Itu lantaran mereka mematok tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku.

Penertiban para jukir liar tersebut dilakukan saat berlangsungnya masa libur Natal 2023.

”Kami tindak sekitar 10 jukir liar yang menarik tarif di atas ketentuan, ada narik Rp 20 ribu bahkan sampai Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya M. Fikser.

Puluhan jukir liar sudah dibawa ke Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk melaksanakan sanksi sosial. ”Sanksi sosialnya di Liponsos, seperti bersih-bersih area Liponsos, memberi makan, mencuci piring orang dalam gangguan jiwa (ODGJ),” ujar Fikser.

Fikser menjelaskan, penindakan terhadap jukir liar dilakukan usai Satpol PP Kota Surabaya menerima permintaan bantuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Selain itu, menindaklanjuti aduan dari para pengunjung KBS.

”Kami amankan sekitar jam 12.00 sampai 14.00 WIB kami bawa ke Satpol PP, kami mengajukan juga untuk tindak pidana ringan (tipiring) ke jajaran samping,” ucap Fikser.

Saat ini, kata dia, petugas tetap disiagakan di lokasi serupa untuk mencegah munculnya jukir liar di sekitar KBS hingga kawasan Jalan Diponegoro. ”Jadi kami bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tetap melakukan pengawasan,” terang Fikser.

Pengawasan terhadap jukir liar juga dilakukan Pemkot Surabaya di kawasan wisata lain. Seperti Advanture Land Romo Kalisari maupun Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran.

Pemkot Surabaya mengimbau bagi masyarakat yang mendapati aksi jukir liar di kawasan KBS agar segera melaporkan hal itu kepada petugas maupun melalui layanan aduan Wargaku.

”Laporan melalui aplikasi dan bisa lewat petugas di sana, kemudian kalau masyarakat mengetahui petugasnya tidak melakukan penindakan sekalian laporkan saja dia, ambil fotonya dan nanti kami klarifikasi kenapa dia tidak ambil sikap di lapangan,” tutur Fikser.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menyatakan, pihaknya terus berupaya memberantas praktik parkir liar di seluruh wilayah kota setempat.

”Tarifnya itu bisa sampai Rp 50 ribu, itu sudah masuk tindak pidana pemerasan, penindakan kami serahkan ke jajaran samping,” kata Tundjung Iswandaru.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang hendak berkunjung namun tidak mendapatkan parkir di area KBS, bisa memanfaatkan keberadaan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ).

”Petugas kami menyodorkan scan rute parkir ke pengemudi kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke KBS,” terang Tundjung Iswandaru. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -













Most Popular