
Pontianak, investigasi.today – Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 telah disepakati dan disetujui untuk dijadikan Perda yang ditandai dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalbar dengan DPRD Kalbar di Gedung DPRD Prov. Kalbar, Rabu (26/8).
Pemprov Kalbar menyambut baik dengan disepakati dan disetujui Raperda ini menjadi Perda. “Saya atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kalbar, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalbar yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan tanggapan serta koreksi terhadap Rancangan saran
Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 ini, sehingga menghasilkan materi Rancangan Perubahan APBD TA 2020 yang lebih fokus, terintegrasi dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat, sehingga kelanjutan pembangunan daerah dapat segera terlaksana,” ujarnya.
Pelaksanaan Sidang Paripurna Penetapan Rancangan Perubahan APBD Tahun ini telah kita laksanakan melalui mekanisme penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS terhadap Perubahan APBD TA 2020, dan telah disepakati bersama-sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalbar dalam bentuk Nota Kesepakatan pada tanggal 14 Agustus 2020 yang lalu.
Selanjutnya, Pemprov Kalbar telah mengajukan Nota Keuangan beserta lampirannya untuk dibahas dalam Rapat Gabungan antara Pemprov Kalbar dengan Badan Anggaran DPRD Kalbar.
“Keseluruhan proses tersebut dapat diselesaikan dengan baik pada hari ini, yang telah diwujudkan dengan ditandatanganinya Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Gubernur mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah melalui mekanisme yang disyaratkan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yaitu dengan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.Terlaksananya mekanisme tersebut, masih katanya, merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam mengimplementasikan Regulasi Peraturan Pemerintah, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Daerah untuk mencapai tujuan Visi dan Misi Pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya, perkenankanlah saya menyampaikan pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah mengalami koreksi serta pembenahan-pembenahan sesuai dengan tuntutan serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Rapat Gabungan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebagai berikut:Pertama, dari sisi Pendapatan Daerah dapat kami sampaikan bahwa Anggaran Pendapatan untuk TA 2020 semula ditargetkan sebesar Rp.6.332.879.812.235,33, setelah dilakukan pembahasan, target tersebut mengalami penurunan menjadi sebesar Rp.5.744.065.811.622,69.Kedua, dari sisi Belanja Daerah, dapat dapat kami sampaikan bahwa dalam pembahasan pada Rapat Gabungan antara Eksekutif dan Legislatif, Anggaran Belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami pengurangan dari semula yang direncanakan sebesar Rp.6.582.879.812.235,33 menjadi sebesar Rp.6.271.327.951.318,86.Ketiga, dari sisi Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan semula disampaikan bahwa sebesar Rp.300.000.000.000,00 naik menjadi Rp.577.262.139.696,17 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA 2019 sesuai dengan hasil audit BPK RI.
“Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yaitu penyertaan modal sebesar Rp.50.000.000.000,00 untuk PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,” ujarnya. (Rahman)