Surabaya, Investigasi.today – Sidang putusan perkara narkoba dengan terdakwa Pendik Kristiawan, dalam perkara ini bertindak selaku ketua Majelis Hakim FX.Hanung Dwi,W.
Pemuda 21 tahun asal Banyu Urip Kidul.I/28 Surabaya ini siang tadi kembali menjalani sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi) dan dilanjutkan putusan (Vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/12/2018).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hanung selaku ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu.
Mengadili, dengan ini Majelis Hakim bersepakat untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair 3 tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari LBH Lacak merasa keberatan atas vonis Hakim tersebut lantas terdakwa menyatakan pikir pikir, atas putusan ini saya menyatakan pikir pikir pak Hakim, Ucap terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati selama 8 delapan tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair 3 tiga bulan kurungan.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba dan dengan sengaja memiliki menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti sebagai berikut.
(1) satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 15,30 gram, (1) satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,14 gram, (1) poket kecil berisi sabu seberat 0,46 gram beserta pembungkusnya, (1) satu buah buku tabungan BCA, (1) satu buah buku tabungan BNI, (3) tiga pak plastik klip kosong, (1) satu unit HP merk oppo, (1) satu unit timbangan elektrik besar, (1) satu buah timbangan elektrik kecil, yang semua itu diakui milik terdakwa.
Namun barang bukti yang berupa sabu sabu tersebut adalan milik Edo (DPO) karena perbuatannya tersebut JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).