Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPemuda Asal Bondowoso Coba Narkoba dan Berakhir di Penjara

Pemuda Asal Bondowoso Coba Narkoba dan Berakhir di Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang menjerat Nor Hidayat untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/02/2019).

Pemuda 24 tahun asal Bondowoso yang domisili dijalan Kedung Mangu Surabaya ini, kembali jalani sidang terakhirnya dengan agenda tuntutan dan berlanjut putusan.

Bergerak selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan Slamet Riyadi.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo.SH, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Dengan ini menuntut terdakwa Nor Hidayat dengan oidana penjara selama (7,6) tujuh tahun enam bulan, denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Adapun tuntutan tersebut dinilai sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seusai Jaksa membacakan nota tuntutan, maka giliran Majelis Hakim untuk membacakan surat putusan (vonis), setelah Majelis bermusyawarah untuk mempertimbangkan tuntutan Jaksa kemudian Majelis Hakim ambil kesimpulan untuk memutus parkara tersebut.

Mengadili, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama (5) lima tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan (1) satu bulan kurungan.

Sebagai pertimbangan Hakim yang memberatkan, adalah terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan memiliki memakai menjual atau menjadi perantara dalam peredaran narkoba, sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengaku terus tetang tidak berbelit belit bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa Nor Hidayat pada Senen 01 Oktober 2018 sekira pukul 17,30 wib bertempat di gudang cucian sepeda motor jalan Tenggumung Baru.233 Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,12 gram, (1) satu buah skop dari sedotan plastik, (1) satu buah korek api gas warna merah yang ditemukan dikandang ayam dalam gudang cucian sepeda motor Jl. Tenggumung Baru.233 Surabaya.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah miliknya dan temannya yang bernama Rico Albarado (berkas terpisah), menurut pengakuan terdakwa yang membelikan barang tersebut adalah Rico Albarado dengan cara patungan, terdakwa Rp 50 ribu dan Rico Rp 50 ribu. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular