Denpasar, Investigasi.today – Bertempat di ruang prescom Polresta Denpasar pada Hari jum.at tgl 28/6/19 di gelar relisse prescom terhadap tersangka yg melarikan diri dari Rutan Polsek Kuta Selatan
Pasal yang dilanggar : Pasal 170 ayat (1) KUHP.tentang secara bersama —sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan pasilitas negara dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan Penjara
TKP Rumah Tahanan Polsek Kuta Selatan di Pos Pol unggasan, Desa Pecatu, Kec Kuta Selatan, Kab BadungIV. Tersangka NABIL , tempat tgl lahir , jakarta 25 Agustus 1991, Jervis kelamin: Laki-laki , Pekerjaan : Karyawan Swasta , Agama: Islam , Kewarganegaran : Indonesia , Alamat : Keutamaan No 83 RT 08, /01 , Krukut Jakarta barat dan Wisnu wardana als Codet tempat tgl lahir : Badung 16 Mei 2000, jenis Kelamin Laki-laki, pekerjaan : Tidak ada , agama islam, alamat Br wana girl, Desa Ungasan,. Kec Kuta selatan, Kab Badung .
Barang bukti – 2 ( dua ) Buah gergaji besi Kecil , Masih dalam pencarian DPB ) Dengan modus operasiPelaku melarikan diri dari rumah tahanan polsek kuta selatan yang ada di Pos pol Ungasan, Desa pecatu , Kecamatan Kuta selatan, Kab Badung dengan cara mengergaji teralis Sel tahanan dengan mempergunakan gergaji besi dan setelah teralis berhasil di potong dan terbuka kemudian gergaji tersebut dipatahkan lalu di buang ke dalam kloset kamar mandi setelah itu kedua tersangka keluar sell tahanan kemudian melarikan diri
Kronologi penangkapan Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Juni 2019 sekira pkl 02.00 wita, diketahui 2 (dm) orang tahanan atas nama NABIL bersama —sama dengan wisnu Wardana als Codet melarikan diri dan Rumah tahanan polsek kuta selatan yang berada di Pos pol Ungasan, desa Pecatu, kec Kuta selatan, Kab badung dengan cara mengergaji teralis Sell tahanan dengan mempergunakan gergaji besi ,
Mengetahui hal tersebut kemudian di pimpin oleh kapolsek Kuta selatan melakukan Olah TKP selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap kedua tersangka setelah itu dari hasil penyelidikan bahwa kedua tahanan melarikan diri ke daerah jawa dan sesuai perintah Kapolsek kuta selatan maka team Opsnal unit reskrim Polsek Kuta selatan dibawah Panit Opsnal unit reskrim polsek kuta selatan melakukan pengejaran ke pulau jawa dan dari hasil penyelidikan bahwa tahanan an NABIL berada di wilayah Jakarta Pusat
kemudian pada hari rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pkl 20.31 wita wib di lakukan penangkapan terhadap tersangka NABIL dirumah sakit Tarakan Jakarta Pusat , setelah itu dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka WISNU WARDANA als CODET dari hasil pengembangan tersebut tersangka WISNU WARDANA als CODET menginap di Hotel mangga besar 25 lantai IV kamar Nomor 4os setelah itu pada hari kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pkl 12.38 wib dilakukan penangkapan terharhadap tersangka WISNU WARDANA als CODET selanjutnya Kedua tersangka dibawa kembali ke polsek kuta selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(Iskandar)