Tuesday, March 11, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengadilan Indramayu Gelar Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Panji Gumilang

Pengadilan Indramayu Gelar Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Panji Gumilang

Indramayu, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Indramayu gelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana kasus penistaan agama Panji Gumilang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (8/11).

”Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai hari ini (8/11) pukul 09.00 WIB,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto seperti dilansir dari Antara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar itu, dia menjelaskan, Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang. Yakni berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Yanto Arianto menuturkan, untuk dakwaan primer yang disampaikan tim JPU berkaitan dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

”Untuk subsidernya berkaitan dengan pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” ujar Yanto.

Selain itu, Yanto menyatakan, tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

”UU ini intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, antar golongan, atau SARA,” terang Yanto Arianto.

Untuk dakwaan lain, ungkap Yanto, yakni pasal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan, terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Yanto menjelaskan, sidang bersifat terbuka untuk umum. Namun, pihaknya tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung Pengadilan Negeri Indramayu yang relatif kecil.

”Sidangnya bersifat terbuka untuk umum. Tapi karena kondisi gedung ini kecil, tapi kita batasi,” ucap Yanto Arianto. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular