Blitar, Investigasi.today – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (8/11/2023). Rahmat Santoso tiba di kantor Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB.
Rahmat datang seorang diri dan langsung dijemput petugas Kejari Blitar menuju ruang penyidikan. Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) itu baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB.
Usai diperiksa, Mantan Wabup Blitar tersebut irit bicara. Ia enggan mengungkapkan materi apa saja yang ditanyakan penyidik Kejari Blitar.
Rahmat mengaku capek usai ditanya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar selama 5 jam.
“Waduh, nanti tanya ke penyidik aja, soalnya saya sudah capek sejak pagi,” kata Rahmat, Rabu (8/11/2023).
Rahmat Santoso mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejari Blitar. Semua pertanyaan itu berkaitan dengan kasus sewa rumah dinas yang kini ditangani Kejari Blitar.
“Banyak tadi saya lupa saking banyaknya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar resmi mengeluarkan surat penyelidikan terkait sewa rumah dinas untuk Wabup Blitar, Rahmat Santoso. Sewa rumah dinas tersebut menjadi polemik lantaran rumah yang disewa olek Pemkab merupakan milik Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Diketahui biaya sewa rumah dinas tersebut mencapai Rp490 juta. Durasinya sewanya pun berlangsung selama 20 bulan.
Kini pihak Kejaksaan Negeri Blitar masih memeriksa Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar masih memeriksa Kabag Umum Setda Blitar tahun 2021 yakni Agus Zaenal. (Widodo)