Saturday, November 23, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPENGADILAN NEGERI TIPIKOR KABULKAN PERMOHONAN PENGALIHAN STATUS TAHANAN

PENGADILAN NEGERI TIPIKOR KABULKAN PERMOHONAN PENGALIHAN STATUS TAHANAN

Surabaya, Investigasitop.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Surabaya, mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa
pungli Pengurusan Sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) warga Tanah Kali
Kedinding, Jonathan Suwandono, Jum’at (2/6/2017).

Koordinator Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jonathan Suwandono yang
ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sejak hari Kamis 4 Mei 2017
tersebut, kini resmi menjadi tahanan kota, sejak Jum’at 2 Juni 2017 siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis
Hakim M Taksin, saat membacakan penetapan pengalihan status penahanan
mengatakan, pertimbangan dikabulkannya pengalihan penahanan lantaran saat ini
terdakwa sedang mengalami sakit. Itu dibuktikan adanya rekomendasi dari dokter.

Yang menjadi bahan pertimbangan lain
kata Taksin, adalah bahwa yang bersangkutan saat ini ditubuhnya telah dipasang
selang yang setiap saat harus dikontrol oleh petugas medis. Selain itu,
terdakwa juga berjanji jika dirinya tidak akan mempersulit proses persidangan.

“Jadi kami putuskan permohonan
pengalihan penahanan terdakwa dari Rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan
kota dikabulkan,” jelas hakim M Taksin kepada Jaksa Penuntut Adhiem Ginanjar
dari Kejari Tanjung Perak.

Masih di Pengadilan Tipikor
Surabaya, sebelumnya hakim ketua M. Tahsin menerima nota keberatan atas
terdakwa Prona lainnya yakni lurah Tanah Kali Kedinding Mujianto, Namun nota
keberatan itu akan diputuskan diterima atau ditolak pada Senin 5 Juni 2017 yang
akan datang.

“Nota keberatan ini akan kami
rundingkan terlebih dahulu, mengenai putusannya akan kami umumkan pada Senin
mendatang,” ujar M Tahsin kepada terdakwa lurah Tanah Kali Kedinding Mujianto,
yang didampingi oleh penasehat hukumnya Billy.

Untuk diketahui, kasus ini bermula
ketika Jonathan Suwandono pada 2014 mengkoordinir warga di Kelurahan
 Tanah Kali Kedinding, guna untuk mengikuti program Prona. Adapun program
prona tersebut seharusnya gratis, tidak ada biaya sedikitpun dalam program
tersebut. Namun Suwandono mengutip biaya dari warga dengan alasan adminisrasi
sebesar Rp 3,75 – 4,1 juta tergantung luas bidang tanahnya.

Uang pungli tersebut oleh Suwandono
digunakan untuk operasional BKM, dan sebagian juga diberikan kepada Mudjianto,
selaku Lurah Tanah Kali Kedinding. 
Permohonan Prona tersebut, akhirnya
dikabulkan BPN dengan kuota sebanyak 150 bidang tanah….(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular