Malang, Investigasi.today – Berdasarakan Keadaan atau situasi di pemerintah Desa yang sampai saat ini masih banyak yang belum ada Sekretaris desanya maka Kepala Desa punya hak untuk mengangkat sementara pengganti Sekdes yang masih kosong.
Sesuai Statemant Anggota dewan Kabupaten Malang politisi dari Partai Gerindra, bagian Komisi A Hukum dan Pemerintahan Ziah Ulhaq, saat di konfirmasi di Gedung DPRD kemarin 12/10, mengatakan pihaknya memang masih membahas tentang pengangkatan terkait Sekdes.
Akan tetapi menurutnya untuk sementara dalam pengakatan hak preoritas Kepala Desa untuk mengngkat perangkatnya selama dalam kekosongan Sekdes sambil menunggu aturan bakunya.
Lain tempat Kepala Desa Urek-urek Gondanglegi Kabupaten Malang H. Riyanto saat di temui Investigasi Berapa hari lalu mrnyampaikan beliau berapa pekan lalu juga mengangkat salah satu perangkatnya untuk sementara menggantikan posisi kekosongan Sekretaris desanya.
“Saya juga sudah koordinasi ke Kecamatan mas dan juga dalm aturanya sudah ada untuk semntara Kepala Desa di perbooehkan mengangkat salah satu perangkat untu sementara, akan tetapi kami dalam pengkatan tidak serta merta mas, kami musyawarohkan dulu dan saya menilai dari kemampuan dan kinerja yang sekiranya mampu”, ungkap Kades yang baru menjabat itu.(Utsman)