Surabaya, investigasi.today – Budi Isantono bin Kasan, pria (41) warga Jln: Wonokusumo Lor.IV/15, dan tinggal di Jln Gadel Sari Barat.III/24 Surabaya, kini didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dalam perkara narkoba, Selasa (31/10/2017).
Sidang digelar diruang garuda dengan ketua majelis hakim Timor Pradopo memimpin jalannya persidangan, terdakwa duduk dengan didampingi Fariji.SH selaku kuasa hukumnya sementara Jaksa Penuntut Umum Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak Surabaya membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan diceritakan awal kejadian perkara tersebut, bermula pada Kamis 08 Juni 2017 sekira pukul 08,00 wib, Petugas Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat jika di Jln Gadel Sari Barat.III ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba.
Berkat informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di area lokasi dimaksud, ketika melihat targetnya sedang berada dirumah petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada didalam pipet kaca seberat 3,17 gram.
(1) satu pipet yang berisi narkoba seberat 1,01 gram, dan seperangkat alat hisap/bong, (1) satu buah skop plastik dari sedotan, (1) satu plastik klip bekas pakai, (1) satu buah korek api gas, serta satu buku catatan penjual narkoba yang ditemukan diatas keranjang pakaian dikamar terdakwa.
Kemudian satu lagi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu ditemukan dalam dompet terdakwa dan (1) satu buah HP Merk HAMMER warna hitam. Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara diranjau.
Masih aku terdakwa, bahwa barang haram tersebut didapat dengan cara diranjau di Daerah Makam Rangkah kec. Simokerto Surabaya sebanyak (1 gram) yang kemudian dibagi menjadi empat bagian dan dijual kepada Moch Ali (berkas terpisah) dengan harga Rp 200 ribu per poket.
Atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum dengan memiliki menyimpan menjual dan mengedarkan narkotika tanpa izin. Maka kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)