Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengedar Narkoba Dijerat Pasal 114 dan Dituntut JPU 7 Tahun, Hakim Vonis...

Pengedar Narkoba Dijerat Pasal 114 dan Dituntut JPU 7 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun

Surabaya, Investigasi.today – Abdul Harris Yusuf Kurniawan, (50) warga jalan Kenjeran Surabaya, hari ini ia menjalani sidang terakhirnya denga agenda tuntutan yang berlangsung putusan (vonis).

Pria 50 tahun asal jalan Kenjeran ini di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsidair (3) tiga bulan kurungan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan exstacy.

Karena perbuatannya ini, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan ini, Patni Ladirto Palonda.SH, selaku kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan secara lisan terhadap kliennya yang intinya memohon kepada Majelis Hakim yang di ketuai oleh Yulisar.SH.MH, agar kiranya terdakwa di hukum yang seringan ringannya mengingat terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

Setelah pembelaan kuasa hukum terdakwa lalu di lanjutkan dengan pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Abdul Harris Yusuf Kurniawan bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,567 gram, dan Pil Extacy sebanyak (6) enam butir dengan berat 2,385 gram, serta (1) satu buah timbangan elektrik.

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa belum perna di hukum dan berlaku sopan dalam persidangan.

Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (5) lima tahun denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan (1) satu bula kurungan.

Demikian putusan ini dan apabila terdakwa merasa keberatan maka terdakwa berkesempatan untuk menerima putusan ini pikir pikir atau banding, Ucap Hakim Yulisar dalam mengakhiri persidangan. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular