Surabaya,
Investigasitop.com – Kwee Young Cun
terdakwa pengedar jaringan lapas yang kedapatan memiliki Narkoba jenis
sabu-sabu seberat 14,03 gram dan 13 butir pil extacy jenis minion, Kamis
(18/5/2017) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan
agenda pembacaan dakwaan yang sekaligus pemeriksaan saksi penangkap.
Investigasitop.com – Kwee Young Cun
terdakwa pengedar jaringan lapas yang kedapatan memiliki Narkoba jenis
sabu-sabu seberat 14,03 gram dan 13 butir pil extacy jenis minion, Kamis
(18/5/2017) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan
agenda pembacaan dakwaan yang sekaligus pemeriksaan saksi penangkap.
Didalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari Kejari Surabaya, bahwa terdakwa
telah menguasai satu bungkus plastik Narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,24 gram
berikut pembungkusnya, bertempat di depan RS Marinir JL. Gunungsari Surabaya.
Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari Kejari Surabaya, bahwa terdakwa
telah menguasai satu bungkus plastik Narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,24 gram
berikut pembungkusnya, bertempat di depan RS Marinir JL. Gunungsari Surabaya.
Saat dilakukan
penggeledahan terhadap rumah kost Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa
satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,57 gram, satu bungkus
plastik klip berisi sabu dengan berat 2,22 gram, satu bungkus plastic klip
berisi 13 (tiga belas) butir pil exstacy jenis minion, satu buah timbangan
elektrik, dan diakui oleh terdakwa jika barang tersebut didapat dari bandar
yang bernama ALEX terpidana yang sedang meringkuk di LAPAS Porong Sidoarjo.
penggeledahan terhadap rumah kost Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa
satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,57 gram, satu bungkus
plastik klip berisi sabu dengan berat 2,22 gram, satu bungkus plastic klip
berisi 13 (tiga belas) butir pil exstacy jenis minion, satu buah timbangan
elektrik, dan diakui oleh terdakwa jika barang tersebut didapat dari bandar
yang bernama ALEX terpidana yang sedang meringkuk di LAPAS Porong Sidoarjo.
Atas kepemilikan
Narkoba jenis sabu tersebut, kini terdakwa didakwa oleh JPU sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkoba jenis sabu tersebut, kini terdakwa didakwa oleh JPU sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dakwaan yang
dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penangkap, Anas Sul’am anggota SatReskoba
Polrestabes Surabaya menjelaskan, “bahwa pada hari Senin (17/10/2016) dari
pukul 16.00 hingga sekitar pukul 23.00 wib pihaknya memantau adanya transaksi
narkoba dengan cara ranjau yang diletakkan dibawah tiang listrik di depan RS
Marinir JL. Gunungsari Surabaya,” Terang saksi Anas Kamis (18/5/2017)
dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penangkap, Anas Sul’am anggota SatReskoba
Polrestabes Surabaya menjelaskan, “bahwa pada hari Senin (17/10/2016) dari
pukul 16.00 hingga sekitar pukul 23.00 wib pihaknya memantau adanya transaksi
narkoba dengan cara ranjau yang diletakkan dibawah tiang listrik di depan RS
Marinir JL. Gunungsari Surabaya,” Terang saksi Anas Kamis (18/5/2017)
Pihaknya yang melakukan
pengintaian disekitar lokasi transaksi, sekitar pukul 23.00 wib, melihat
terdakwa datang untuk mengambil barang haram yang diletakkan dibawah tiang
listrik. ” Saat terdakwa datang dan mengambil narkoba jenis sabu seberat
10,24 gram tersebut, kami bersama tim segera melakukan penangkapan. Selanjutnya
dilakukan pengembangan kerumah kost terdakwa, disitulah kami berhasil
mengamankan barang bukti dua poket narkoba jenis sabu masing-masing seberat
1,57 gram dan 2,22 gram serta extacy sebanyak 13 butir” terang saksi Anas.
pengintaian disekitar lokasi transaksi, sekitar pukul 23.00 wib, melihat
terdakwa datang untuk mengambil barang haram yang diletakkan dibawah tiang
listrik. ” Saat terdakwa datang dan mengambil narkoba jenis sabu seberat
10,24 gram tersebut, kami bersama tim segera melakukan penangkapan. Selanjutnya
dilakukan pengembangan kerumah kost terdakwa, disitulah kami berhasil
mengamankan barang bukti dua poket narkoba jenis sabu masing-masing seberat
1,57 gram dan 2,22 gram serta extacy sebanyak 13 butir” terang saksi Anas.
Ketua Majelis Hakim
Anton Priyono saat menyinggung keterlibatan Alex dengan terdakwa, saksi
menjelaskan bahwa hal tersebut diungkapkan oleh terdakwa sendiri saat dilakukan
penggeledahan dirumah kostnya ” terdakwa mengaku bahwa barang tersebut ia
dapatkan dari Alex yang sekarang sedang meringkuk di LAPAS Porong” pungkas
Anas….(Ml)
Anton Priyono saat menyinggung keterlibatan Alex dengan terdakwa, saksi
menjelaskan bahwa hal tersebut diungkapkan oleh terdakwa sendiri saat dilakukan
penggeledahan dirumah kostnya ” terdakwa mengaku bahwa barang tersebut ia
dapatkan dari Alex yang sekarang sedang meringkuk di LAPAS Porong” pungkas
Anas….(Ml)