Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruMetropolisPengerjaan Tidak Tepat Waktu, Dinas Peternakan Pemprov Jatim Cabut Kontrak

Pengerjaan Tidak Tepat Waktu, Dinas Peternakan Pemprov Jatim Cabut Kontrak

Surabaya, Investigasi.today –
Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara kasus penipuan dengan terdakwa Afrianda Asmaradian, Direktur PT. Sekar Kedaton Nusantara. Penipuan bermodus kejar termin pengerjaan proyek RS MERR Surabaya ini telah merugikan korban Lingga Wati sebesar Rp. 1.2 miliard.

Gelar sidang dalam agenda keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sudjayanto menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Dua saksi itu yakni Indi Hariani, PKK Dinas Peternakan Pemprov Jatim dan saksi Hariono sebagai Subkon PT. SKN pada saat pengerjaan Plavon RS. Merr Surabaya.

Saksi Indi Hariani didepan majelis hakim mengatakan jika PT. SKN menjadi pemenang tender atas pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Pemprov Jatim senilai Rp. 6 miliard. Akan tetapi pengerjaan yang sudah berjalan 50,01 persen tiba tiba pengerjaan itu mandek ditengah jalan.

“Pengerjaan pembangunan RPH oleh PT. SKS senilai Rp. 6 miliard tersebut, setelah pengerjaan sudah mencapai 50.01persen Dinas Peternakan Pemprov Jatim memutus kontrak dengan PT. SKN” ujar saksi Indi Hariani dihadapan majelis hakim.

Saksi Indi Hariani menambahkan pada saat pengerjaan RPH oleh PT. SKN, Dinas Peternakan Pemprov Jatim memutus kontrak proyek pembangunan RPH yang dikerjakan oleh PT. SKN. Pemutusan kontrak itu dikarenakan PT. SKN tidak tepat waktu dalam pengerjaan proyek pembangunan RPH Dinas Peternakan Pemprov Jatim.

“Pembangunan RPH senilai Rp 6 miliard oleh PT. SKN tidak sesuai waktu pengerjaan. Adanya hal itu Dinas Peternakan Pemprov Jatim putus kontrak dengan PT. SKN ” Tambahnya.

Sedangkan saksi Hariono selaku Subkon PT. SKS saat pengerjaan Plavon RS MERR mengaku tidak mengenal terdakwa. Ia berdalih pada saat pengerjaan Plavon itu hanya mengenal Yayak Gunawan sebagai direktur PT. SKS.

“Pada saat pengerjaan Plavon RS MERR senilai Rp. 225 juta, pada saat itu yang saya tahu ada Yayak Gunawan selaku direktur PT. SKN” ujar saksi Hariono menjawab pertanyaan JPU Sudjayanto.

Perlu diketahui terdakwa Afrianda Asmaradian
melalui tiga karyawan PT. Sekar Kedaton Nusantara yakni Yayak Gunawan, Fanani dan Hartono Wibowo diperintahkan oleh terdakwa untuk mencari dana pinjaman yang digunakan untuk membayar hutang Suplier Proyek, Gaji Karyawan dan biaya Operasional Kantor.

Setelah ketiga karyawan yang diperintahkan terdakwa untuk mencari dana pinjaman dan berhasil mendapat dana pinjaman dari pihak ketiga, yakni saksi korban Lingga Wati sebesar Rp.1,2 miliard terdakwa tidak bersedia mengembalikan dana pinjaman tersebut.

Pada keterangan pekan lalu, Saksi korban Lingga Wati menyebut telah ditipu terdakwa senilai Rp1,2 miliard dengan modus kejar termin proyek RS MERR Surabaya yang dikerjakan oleh PT. SKN.

Alhasil saksi korban Lingga Wati telah dirugikan senilai Rp1.2 miliard. Atas perbuatan terdakwa sesuai pasal 378 KUHP Tentang Penipuan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular