
Sumenep, Investigasi.today – Dua Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Fauzi-Dewi Khalifah dan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendatangi Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KPU Sumenep, Madura, Jawa timur untuk rapat pleno pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 yang bertempat di halaman Kantor KPU Sumenep, Kamis (24/9) kemarin.
Selanjutnya dalam hal ini, terdapat dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang ditetapkan KPU sebagai calon yaitu Pasangan Akhmad Fauzi – Dewi Khalifah dan pasangan Fattah Jasin – Kiai Ali Fikri. Sedangkan dua pasangan ini nantinya akan bertarung pada pesta Demokrasi 9 Desember 2020 mendatang nanti.
Sedangkan untuk proses sebelum pengundian nomor urut dari masing – masing bakal calon Wakil Bupati secara bersamaan mengambil nomor yang telah disediakan oleh panitia Pemilihan Umum KPU dan nomor tersedia yakni dari nomor 1 hingga nomor 10.
Sehingga yang mendapatkan nomor lebih besar maka calon Bupatinya berhak mengambil nomor urut terlebih dahulu pada kotak yang sudah disediakan. Dengan Dewi Khalifah yang mendapatkan nomor 7, sedangkan Kiai Ali Fikri mendapat nomor 1. Sehingga Akhmad Fauzi berhak mengambil nomor urut lebih dulu.
Dengan bergiliran pasangan Akhmad Fauzi dan Fattah Jasin untuk mengambil nomor urut yang sudah disediakan. Hasilnya pasangan Akhmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2.
“Jadi setelah kedua pasangan sudah melakukan, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Fauzi – Dewi Khalifah mendapat dengan nomor urut 1, dan Fattah Jasin – Kiai Ali Fikri mendapat dengan nomor urut 2”, terangnya Rahbini sebagai Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, kamis (24/9) kemarin.
Setelah pada pengambilan dengan nomor urut sudah selesai maka seterusnya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dari masing – masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan Ketua KPU Sumenep. (Fathor).