Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSat Narkoba Polres Tabanan Ungkap Dua Kasus Narkoba

Sat Narkoba Polres Tabanan Ungkap Dua Kasus Narkoba

Tabanan, Investigasi.today – Bertempat di halaman depan Polres Tabanan, Kapolres TabananĀ  AKBP Mariochristy P.S, Siregar, S.I.K,. M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra S.H., dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., memberikan keterangan terkait dengan keberhasilan Sat Narkoba Polres Tabanan mengungkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba serta berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Tabanan menjelaskan bahwa ā€œpada hari / waktu dan pada tempat yang berbeda, Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba pada bulan September 2020, mengamankan dua orang terduga pelaku serta berhasil menyita sejumlah Barang bukti.

Pada hari Jumat 04 September 2020 pukul 13.00 Wita, tentu diawali penyelidikan dan pembuntutan Sat Narkoba Polres Tabanan dipimpin oleh AKP I Gede Sudiarna Putra S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku, nama Setiawan Harta alias Iwan, umur 36 tahun, laki, agama Budha, karyawan Swasta, yang beralamat di kawasan Denpasar, terduga diamankan / ditangkap di TKP depan Mini market Alfamart di Jalan Ayani masuk Banjar dinas Banjar Anyar, Kec. Kediri, Tabanan,Ā 
Hasil penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya padanyaĀ berhasil ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, 1 paket sabu 35.96 gram, satu unit Hand phone dan satu ini sepeda motor.

Sedangkan pada hari Senin 21 September 2020 pukul 21.10 Wita, berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti Penyelidikan, Sat Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap Kasus penyalahguna Narkoba, mengamankan terduga pelaku, nama I Putu Eka Susila Putra alias Nova, laki umur 29 tahun, yang berasal dariĀ  daerah Tabanan.Ā 
Padanya berhasil ditemukan dan disita barang bukti, dua paket Shabu masing-masing berat 0,14 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek gas,Ā  tiga puluh plastik klip, satu buah gunting.

ā€œKasusnya saat ini dalam proses Penyidikan, pasal yang disangkakan kepada kedua terdugaĀ  Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiahā€, Tegas Kapolres Tabanan
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan menunjukan barang bukti yang berhasil disita Penyidik. (lskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular