Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPenjual Roti Bakar Diadili Terkait Perkara Narkoba

Penjual Roti Bakar Diadili Terkait Perkara Narkoba

Surabaya Investigasi.today – Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya P. Manullang mendatangkan saksi penangkap dari Kepolisian pada sidang perkara narkotika dengan terdakwa Moch Ardiansyah (22) Warga Kapasari, Genteng Surabaya. Kamis (29/3/2018)

Pada keterangan saksi Heru Prasetyo anggota Satreskoba Polresta Tanjung Perak mengatakan jika terdakwa ditangkap atas laporan warga.

“Terdakwa kami tangkap di rumahnya saat sedang tidur dalam kamar yang berada di lantai 3 rumah milik terdakwa” ujar Heru dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Pujo Saksono, selaku Ketua Majelis Hakim.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), yang masih ada sisa sabu seberat netto 0,008 gram. Akan tetapi menurut saksi barang bukti tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan milik Wahyu (teman terdakwa) yang sudah ditetapkan oleh kepolisian sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Menanggapai keterangan saksi yang telah diberikan dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Moch Ardiansyah membenarkan jika barang bukti tersebut milik Wahyu. Terdakwa menambahkan jika ia hanya menyediakan tempat ‘nyabu’ saja kepada Heru.

Tim kuasa hukum terdakwa Efendi Panjaitan dan rekan, dalam persidangan perkara ini menyoal penerapan pasal dan tata cara penggerebekan dirumah terdakwa yang tidak disertai laporan kepada RT setempat. Efendi mengaku jika penerapan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika kepada terdakwa dinilainya kurang tepat.

Pasalnya, barang bukti tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temanya yang bernama Wahyu (DPO), ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, saksi Heru Prasetyo menjelaskan jika penerapan pasal yang ada di BAP itu bukan wewenangnya, tapi kewenangan penyidik.

Untuk penerapan pasal itu bukan wewenang saya, tapi kewenangan penyidik, Ujarnya.

Setelah saksi Heru selesai memberikan keterangan giliran terdakwa didudukkan dikursi pesakitan oleh majelis hakim. Ia mengaku jika barang bukti tersebut bukan miliknya, tapi milik Wahyu, pada keteranganya ia juga mengaku jika telah memakai sabu sebanyak 30 kali dalam sebulan bersama dengan Wahyu.

“Selama 4 bulan sekitar 30 kali memakai sabu, setiap makai itu yang mengajak ialah Wahyu” ujar terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual roti bakar.

Pada dakwaan terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika…(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular