Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMengaku Bisa Datangkan Emas dan Berlian, Berakhir Jadi Pesakitan dan Menginap di...

Mengaku Bisa Datangkan Emas dan Berlian, Berakhir Jadi Pesakitan dan Menginap di Hotel Prodeo

Surabaya, Investigasi.today – sidang perkara penipuan yang menyeret Sofyan bin Sokran (52) laki laki asal Kendung Sememi Surabaya untuk duduk dan merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/3/2018).

Dalam sidang yang beragenda keterangan saksi ini, digelar diruang sidang Garuda1 bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Anne Rosiana dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Jaksa dari Kejari Surabaya.

Dalam perkara ini JPU menghadirkan saksi korban untuk dimintai keteranganya di persidangan, dihadapan Majelis Hakim saksi korban menceritakan kejadian yang menimpah dirinya.

Berawal dari perkenalan antara Sofyan (terdakwa) dengan Zainul Zachwan (korban) selanjutnya terdakwa menawarkan barang goib yang dapat merubah keadaan hidup seseorang untuk menjadi hidup lebih mulia dan bahagia dunia akhirat.

Syaratnya adalah apabila korban mau menuruti semua perkataan terdakwa, karena tergiur dengan kata kata terdakwa akhirnya korbanpun menuruti permintaan terdakwa dengan membeli apapun yang dikatakan terdakwa.

Kemudian terdakwa meminta agar korban membeli barang barang yang dapat dijadikan jimat, diantaranya (3) tiga butir pecahan kaca yang dibentuk mirip berlian seharga Rp 35 juta, (5) lima buah kuningan yang dibilang emas batangan seharga Rp 25 juta, (1) satu buah tasbih bulu tastin seharga Rp 1 juta, (1) satu buah kotak kuningan bertuliskan arab yang berisi mirip kepompong (besi kuning) seharga Rp 3 juta, (1) satu buah buku kecil (kitab setambul) seharga Rp 400 ribu, (1) satu buah kuningan berbentuk apel yang didalamnya berisi serbuk hitam terbungkus aluminium foil (minyak apel jin) seharga Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk ritual ke pantai selatan guna bertemu Nyi Roro Kidul beayanya sebesar Rp 20 juta, kemudian untuk membeli minyak misik terdakwa meminta uang sebesar Rp 35 juta, dan untuk mengambil air di goa yang berada di Gresik terdakwa meminta uang sebesar Rp 40 juta, hingga total kerugian korban mencapai Rp 160 juta.

Atas perbuatan terdakwa, kini Jaksa Penuntut Umum menjerat tetdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular