
Jakarta, Investigasi.today – Pengusaha Alex Tirta memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Alex Tirta akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
“Saya masuk dulu saja ya, nanti ya,” kata Alex Tirta saat memasuki Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Mantan bos Hotel Alexis itu belakangan dikaitkan dengan penyewaan safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara. Alex Tirta mengaku tak membawa dokumen saat hendak menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK.
“Enggak ada, enggak ada berkas,” ucap Alex Tirta.
Ia mengaku, surat panggilan dari Dewas KPK telah diterimanya dari beberapa waktu lalu. “Beberapa hari yang lalu ya,” ujar Alex Tirta.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Dewas KPK akan membawa dugaan pelanggaran kode etik itu ke tahap persidangan.
Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi,” ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).
Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.
‘Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara,” papar Tumpak.
Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.
“Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” pungkas Tumpak. (Ink)