Denpasar, investigasi.today – Ketut Riana (54), Bendesa Adat (Kepala Desa Adat) Berawa, Badung, Bali, resmi menjadi tersangka. Sehari sebelumnya, Riana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait pemerasan terhadap seorang pengusaha atau investor, Andianto (AN). Riana diduga memeras Rp 10 miliar terkait jual beli tanah. Namun, baru menerima Rp 150 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan sejauh ini Riana menjadi tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung.
“Sudah ditetapkan tersangka. Sudah didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan ini hanya tersangka (Riana) yang aktif (memeras),” kata Eka Sabana di sela-sela rekonstruksi kasus di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat (3/5).
Penetapan tersangka terhadap Riana berdasarkan hasil pemeriksaan sejak Kamis (2/5/2024). Semua unsur pidana pemerasan sudah terpenuhi. Salah satunya dari percakapan via Whatsapp antara Riana dengan Andianto.
Eka mengungkapkan Riana berhubungan langsung dengan Andianto dalam urusan sewa lahan seluas 700 meter persegi di Berawa.
“Kami masih mendalami berapa nilai investasinya. Kami masih memeriksa tersangka dan saksi. Tapi, dari percakapan Whatsapp, Riana yang intens meminta uang. Jadi, dia (Andianto) ini yang dimintai uang terkait kegiatan investasi di wilayah Desa Adat Berawa,” kata Eka.
Eka menjelaskan modus Riana adalah dengan menggunakan jabatannya sebagai Bendesa Adat Berawa untuk meminta sejumlah uang kepada Andianto. Riana memanfaatkan alur birokrasi alih kepemilikan tanah yang tidak dapat dilanjutkan ke notaris jika tidak ada persetujuan dari bendesa adat.
Menurut aturan adat, bendesa adat ini berfungsi sebagai perwakilan penyanding atau suara warga yang tinggal di sekitar lahan yang diinvestasikan. Eka menduga Andianto rela menyetor uang ratusan juta sebagai uang muka karena sangat ingin berinvestasi tanah di Desa Adat Berawa tersebut.
“Nah kalau mau keluar izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), balik nama, dan pengukuran (luas lahan), harus ada persetujuan dari penyanding tanah (warga sekitar) melalui bendesa adat. Di situ si tersangka itu bermain,” beber Eka.
Diberitakan sebelumnya, Kejati mengamankan Riana, Andianto, dan dua orang lainnya dalam OTT di Kafe Casa Bunga, sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis. Andianto merupakan korban pemerasan Riana. (Iskandar)