Sidoarjo, investigasi.today – Rapat Paripurna Pemkab bersama DPRD Sidoarjo menyepakati Raperda tentang RPH (rumah potong hewan) dan Raperda perubahan atas Perda 9/2011 tentang pajak hiburan, Selasa (13/2).
Penandatangan persetujuan oleh Bupati dan pimpinan DPRD Sidoarjo dilakukan setelah mendengar paparan dari Hamzah Purwandoyo, juru bicara Pansus 5 yang bertugas melakukan pembahasan terhadap Raperda.
“Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan sejumlah audiensi, Pansus melihat banyaknya RPH liar yang beroperasi di Sidoarjo.
Pemkab hendaknya mengakomodir penertiban RPH liar, dan melakukan penanganan lebih serius untuk meningkatkan produktifitas RPH agar menghasilkan daging yang bermutu dan halal. Termasuk lebih memaksimalkan pengawasan terhadap penanganan limbah RPH,” ujar Hamzah.
Sedangkan terkait rumah hiburan, Pansus 5 meminta Dispenda meningkatkan kordinasi dengan dinas terkait untuk memaksimalkan kinerjanya.
“Kasus-kasus yang terjadi di tempat hiburan, penataan perizinan, penegakan hukum dan berbagai hal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar juga harus diperhatikan,” urainya.
Dan tentang RPH, Bupati Saiful Ilah mengakui bahwa keberadaan RPH di Sidoarjo memang masih belum maksimal. “Masih jauh jika dibandingkan dengan RPH di luar negeri. Di Australia yang pernah saya kunjungi misalnya, di sana begitu bersih dan bagus prosesnya,” ujar bupati.
Selain memotong hewan, menurut Saiful Ilah, peran RPH juga cukup penting dalam hal pemeriksaan kesehatan hewan dan sebagainya. Pihaknya pun berencana memperbaiki RPH di Krian.
*Perda Sampah Rumah Tangga*
Pemkab dan DPRD Sidoarjo juga menyetujui raperda tentang pengelolaan limbah rumah tangga dalam paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo.
Dengan demikian, tak lama lagi akan berlaku Perda yang baru.
Raperda itu disetujui setelah mereka mendengar penjelasan dari Pansus (panitia khusus) 6 DPRD Sidoarjo.
Pada rapat paripurna ini, juru bicara Pansus 6, Yunik Nuraini menyampaikan bahwa setelah membaca dan membahas Raperda tersebut pihaknya mengusulkan agar segera disahkan menjadi Perda.
Pansus punya beberapa rekomendasi, diantaranya : Pemkab Sidoarjo hendaknya menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai. Sebab selama ini sarana penanganan limbah kami rasa belum mendukung. Butuh tambahan dan butuh penampungan limbah yang lebih memadai,” kata dia.
Selain itu, Pansus juga merekomendasi agar retribusi di tahun awal penerapan peraturan ini sebaiknya lebih murah daripada biaya operasional. Sehingga disarankan Pemkab mengeluarkan subsidi untuk kepentingan ini.
Menanggapi itu, Bupati Saiful Ilah dalam sambutannya juga mengakui bahwa persoalan limbah rumah tangga perlu penanganan serius.
“Selama ini banyak sekali ada keluhan terkait itu. Sungai-sungai, banyak dipenuhi sampahrumah tangga. Saya juga banyak disambati warga yang sumurnya tercemar gara-gara lokasinya dekat dengan tempat pembuangan sampah,” kata orang nomor satu di Sidoarjoini.
Nah, persoalan-persoalan itu diyakini salah satu solusinya adalah pengaturan yang baik melalui Perda. Selain untuk mengatur dan mengendalikan limbah domestik, Perda juga harus berperan terhadap upaya mewujudkan lingkungan bersih dan sehat.
(Khudori/yut)