Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPerdagangkan Wanita di Bawah Umur, Wahyu Dihukum 4 Tahun Penjara

Perdagangkan Wanita di Bawah Umur, Wahyu Dihukum 4 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Wahyu alias Tibo terdakwa tipu muslihat untuk memperdagangkan anak dibawa umur untuk berhubungan badan dengan laki laki lain yang hari ini kembali jalani sidang terakhirnya dengan agenda putusan (vonis) oleh Majelis Hakim yang di ketuai Johanes di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/11).

Pemuda 24 tahun asal Sulawesi Selatan ini di vonis oleh Hakim Johanes selama (4) empat tahun penjara denda Rp 10 juta apabila tidak dibayar maka di ganti dengan (1) satu bulan kurungan, ucap Hakim dalam membacakan surat putusannya.

Atas putusan tersebut langsung di terima oleh terdakwa setelah melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, namun lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejari Tanjung Perak yang menyatakan pikir pikir.

Karena pada sidang sebelumnya, JPU telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp 10 juta dan subsidair (2) dua bulan kurungan karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau tipu muslihat dalam memperjual belikan anak dibawa umur untuk berhubungan badan dengan laki laki lain.

Untuk di ketahui, bahwa terdakwa telah melakukan bujuk rayu terhadap korban yang di janjikan akan di berikan pekerjaan dengan upah sebesar Rp 800 ribu setiap kali kerja.

Menurut saksi korban ia berkanalan dengan terdakwa melalui facebook atas nama “Maulista Angela”, setelah cukup lama berkanalan, korban dan terdakwa melakukan perbincangan melalui chating, selanjutnya terdakwa menawarkan pekerjaan dengan upah yang cukuo besar yakni Rp 800 juta untuk sekali kerja.

Karena tergiur dengan gaji yang begitu besar, maka selanjutnya korban menyetujui tawaran terdakwa, kemudian pada bulan Juli 2019 korban diminta oleh terdakwa untuk datang ke Hotel I&M di kawasan Jalan Arjuno Surabaya.

Setelah sampai di Hotel, korban bertemu dengan terdakwa, lalu korban diminta oleh terdakwa untuk melayani tamu laki laki yang sudah membayarnya Rp 950 ribu, untuk berhubungan badan, setelah selesai korban melakukan tugasnya kemidian korban diberi imbalan uang sebesar Rp 500 ribu.

Masih kata saksi korban, bahwa dirinya melakukan pekerjaan ini sudah lima kali, terang saksi, dan yang terakhir pada hari Selasa 16 Juli 2019 yang bertempat di sebuah Hotel di kawasan Jalan Kedungsari Surabaya.

Atas perbuatannya, maka terdakwa dijerat pada dakwaan pertama pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau kedua pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular