Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNusantaraPerkebunan Kelapa Sawit Ratusan Hektar Milik Akiang Diduga Tidak Kantongi Izin

Perkebunan Kelapa Sawit Ratusan Hektar Milik Akiang Diduga Tidak Kantongi Izin

Ketapang, Investigasi.today – Hasil pantauan di lapangan telah ditemukan adanya perkebunan kelapa sawit. Yang sangat diduga keras tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Ketapang. Perkebunan kelapa sawit yang telah ditemukan,  jumlahnya ratusan hektar, diduga keras milik Akiang alias Mokiang Kecamatan Nanga Tayap.

Saat dikonfirmasi dikediamannya, Akiang telah mengakui bahwa memang benar perkebunan kelapa sawit yang berada dilokasi Bukit Lembuding, Dusun Enkadin Desa Sepakat Jaya,  adalah miliknya.

Akiang mengatakan, “tidak memiliki izin resmi dari Pemkab Ketapang, (Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang)”, ungkapnya.

Selain itu, di dalam lokasi perkebunan kelapa sawit terdapat juga sebuah bangunan sarang burung walet yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin penakaran sarang burung wallet, dari Pemkab Ketapang.

Adapun luas areal penanaman pohon kelapa sawit tersebut, kurang lebih ratusan hektar. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kades Sepakat Jaya Kecamatan Nanga Tayap Kab. Ketapang Kalbar Kamis (05/08) melalui via telepon menjelaskan bahwa tidak pernah menerbitkan Surat rekomendasi untuk pengurusan izin perkebunan kelapa sawit maupun IMB dilokasi Bukit Lembuding Dusun Enkadin Desa sepakat Jaya Kecamatan Nanga Tayap atas nama Akiang.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kayong, (DPP-LSM PK) Kabupaten Ketapang Kalbar, Suryadi meminta Kepada Instansi terkait, dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera mekakukan penyegelan, terhadap perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah.

Suryadi  mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh saudara Akiang, adalah perbuatan melawan hukum, sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014,tentang perkebunan, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,tentang kehutanan dan  Undang -Undang No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang sangat merugikan Pemerintah serta diduga terjadi penggelapan pajak kata Suryadi. (Raman) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular