
Sumenep, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura Jawa Timur, melakukan perubahan jam kerja bagi Apartur Sipil Negara (ASN) dan jajarannya, seiring adanya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor : 800/1619/435.203.2/2022 Tentang Disiplin Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN di Kabupaten Sumenep.
Seiring dengan adanya perubahan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja ASN di Kabupaten Sumenep, integritas, kerja untuk mendorong profesionalitas untuk meningkatkan akuntabilitas bagi ASN supaya bisa mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si mengatakan, “ASN dengan adanya perubahan jam kerja ini, mempunyai waktu untuk menyelesaikan aktivitas di rumah sebelum masuk kantor, seperti mengantar anak ke sekolah”, ungkapnya.
“Selama ini tidak sedikit ASN yang sering terlambat masuk jam kantor, karena mengantar anaknya ke sekolah sebelum masuk kerja ke Kantor, dan bahkan sampai pada saat apel pagi saja ada ASN yang membawa anaknya ke kantor sebelum diantar ke sekolah,” tuturnya.
Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, memberlakukan jam kerja pada pegawai yang baru itu terhitung mulai 1 September 2022, dengan ketentuan 5 lima hari kerja perminggu mulai Senin sampai dengan Jumat dan/atau enam hari kerja perminggu mulai Senin sampai dengan Sabtu.
Sementara itu, untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja dengan ketentuannya sebagai berikut, pada hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 sampai 15.30 WIB dan untuk istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat pukul 06.00 sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Sementara jam kerja perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 sampai 14.00 WIB dan Jum’at pukul 07.00 sampai dengan 11.00 WIB, serta Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30 WIB.
Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan jam kerja itu berdampak kepada absensi ASN, yakni perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja pada Senin – Kamis, jam masuk kerja (check-in) mulai pukul 07.00 hingga 07.30 WIB dan pulang kerja (check-out) pukul 15.30 hingga 16.00 WIB.
Untuk hari Jum’at, jam masuk kerja (check-in) mulai pukul 05.30 sampai dengan 06.00 WIB dan jam pulang kerja (check-out) dilakukan pada pukul 15.30 hingga 16.00 WIB.
“Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja setiap Senin – Sabtu untuk masuk kerja (check-in) mulai pukul 06.30 hingga 07.00 WIB dan jam pulang kerja (check-out) pukul 14.00 hingga 14.30 WIB. Jum’at, jam pulang kerja (check-out) pukul 11.00 sampai 11.30 WIB, serta Sabtu pulang kerja (check-out) pukul 12.30 sampai 13.00 WIB,” paparnya Sekda.
Dengan mengingat adanya perubahan ini, Bupati Achmad Fauzi juga mengubah kebijakan jam kerja dan menekankan seluruh ASN dan non ASN, pada saat jam kerja yang beragama Islam untuk menghentikan sementara segala bentuk aktivitas kerja maupun rapat dinas, agar melaksanakan sholat fardu secara berjamaah di masjid dan musalla terdekat.
“Dengan ini, pihaknya tekankan bagi pimpinan perangkat daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja di lingkungan kerjanya, bahkan memberikan penindakan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Fathor)