Mataram, investigasi.today – Perempuan asal Amerika Serikat (AS) berinisial SRB (51) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Wanita berusia 51 tahun itu ditangkap seusai memesan obat-obatan terlarang jenis karisoprodol dan tapentadol saat liburan di Lombok Tengah, NTB.
Polda NTB menangkap SRB di salah satu vila wilayah Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada 10 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita. SRB ditangkap seusai menerima 60 setrip obat jenis karisoprodol dengan jumlah keseluruhan 599 butir dan 11 setrip tapentadol 100 miligram (mg) dengan jumlah keseluruhan 110 butir.
“Modus pelaku memesan obat karisoprodol dan tapentadol melalui website Indiamart yang berada di India,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Deddy Supriadi saat konferensi pers, Rabu (18/9).
Menurut Deddy, obat terlarang tersebut disinyalir akan dikonsumsi secara pribadi oleh SRB. “Jadi obat tapentadol ini dipesan seharga US$ 95. Sedangkan karisoprodol ini seharga US$ 105,” ujarnya.
Deddy mengatakan khusus obat jenis karisoprodol, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk narkotika golongan satu.
Mengonsumsi obat tersebut dapat menimbulkan kejang-kejang serta meredakan nyeri.
“Dia baru dua bulan di NTB. Jadi obat ini baru diungkap di NTB. Sekarang tersangka ditahan dan ditetapkan tersangka. Kami sudah berkoordinasi dengan Konsulat Amerika di Surabaya mengenai perkara yang dialami tersangka,” ujar Deddy.
Deddy menerbangkan dalam periode Agustus 2024, ada 10 tersangka pengedar dan kurir narkotika dibekuk. Dari 10 orang tersangka yang ditangkap, tiga orang merupakan residivis dengan kasus serupa.
Semua tersangka rata-rata mengedarkan sabu dan ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang sistem ranjau. “Modus ranjau ini, tersangka pembeli dan penjual tidak bertemu, dengan memosisikan narkotika di suatu tempat yang disepakati dan transaksi jual beli secara online,” ujar Deddy.
Adapun barang bukti sabu yang diamankan 5,1 kilogram (kg) dengan nilai kerugian Rp 9,2 miliar, beberapa gram, satu butir ekstasi, 599 butir karisoprodol, dan 110 jenis tapentadol 110 butir. Polisi juga menyita uang tunai Rp 17 juta, motor 4 unit, 14 handphone (HP). “Untuk barang bukti narkotika kami akan musnahkan,” jelas Deddy.
Bule AS bersama 10 tersangka lain disangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Iskandar)