Surabaya, investigasi.today – Tujuh orang diamankan saat polisi menggerebek salah satu tempat karaoke Surabaya. Mereka bertujuh termasuk 2 oknum Dinkes Tulungagung sedang pesta narkoba jenis ekstasi.
Ketujuh orang itu ditangkap oleh Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim saat sedang asyik pesta ekstasi di room 9, JW Club and Karaoke, Jalan Kalibokor Selatan, Barata Jaya, Gubeng.
Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra mengatakan dalam penggerebekan pada Rabu pukul 20.30 WIB itu ditemukan 1 dari 2 oknum Dinkes Tulungagung itu berstatus PNS.
“Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.
Windy menegaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang sering melihat tempat itu sering dipakai menyalahgunakan narkoba. Laporan itu ditanggapi hingga berakhir dengan penangkapan 7 orang tersebut.
Kedua pegawai Dinkes Tulungagung yang turut diamankan adalah HP (42) PNS Dinkes Tulungagung, warga Tulungagung dan AM (29), warga Karangrejo, Tulungagung.
Sedangkan 5 orang lainnya adalah DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya; HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya; YWA (25), warga Krembangan Surabaya; RAP (32), Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Sawahan, dan DYA, (33), ibu rumah tangga, warga Gondanglegi, Malang yang tinggal di Tegalsari, Surabaya.
Selain mengamankan 7 orang itu, polisi juga menyita 2 butir pil ekstasi pecahan kecil yang diduga sisa penggunaan seberat bersih 0,622 gram sebagai barang bukti.
Tidak hanya itu, turut dijadikan bukti penyalahgunaan narkoba hasil tes urine ketujuh orang itu yang positif mengandung methaphetamine dan amphetamine.
“Terhadap penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP,” tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tulungagung dr Kasil Rohmat membenarkan 2 pegawainya ditangkap dalam penggerebekan di tempat karaoke Surabaya.
“Saya prihatin terhadap kejadian ini. Memang itu benar karena kami dapat informasi langsung dari kepolisian,” kata Kadinkes Tulungagung dr Kasil Rohmat, Jumat (17/5).
Dari informasi yang ia dapatkan kedua pegawai yang terjerat pesta narkoba tersebut adalah Kasubbag Keuangan Dinkes Tulungagung HP (42) dan salah satu staf dinkes AM (29).
“Yang PNS adalah HP, dia ini sebetulnya sudah mengajukan pengunduran diri (dari jabatan) per 13 Maret kalau tidak salah, cuma belum di-acc. Sedangkan satunya PPPK. Untuk PPPK ini baru dilantik 2024 ini,” ujarnya.
Dinkes Tulungagung masih menunggu informasi resmi dari kepolisian. Proses penindakan disipilin pegawai akan diserahkan kepada pihak Inspektorat Pemkab Tulungagung.
“Kami adalah institusi resmi, kami mendasarkan segala tindakan setelah dapat informasi resmi kepolisian. apa yang terjadi dan lain sebagainya. apakah pengguna atau pengedar, sehingga kami tetap menunggu berita resmi dari kepolisian,” ujarnya.
Kasil mengaku tidak tahu pasti agenda apa yang dilakukan kedua pegawai Dinkes itu di Surabaya karena dari data di instansinya tidak ada penugasan ke Surabaya.
“Saya cek nggak ada tugas ke sana (Surabaya),” jelasnya. (lg)