Thursday, January 2, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPesta Sabu di Kantor, Camat di Sumsel Ditahan

Pesta Sabu di Kantor, Camat di Sumsel Ditahan

Muratara, investigasi.today – Camat Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), inisial BS digerebek saat pesta sabu di kantornya. Usai ditangkap, BS lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasat Narkoba Muratara AKP Johny Martin mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (30/1/2024). Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bernama Joni kerap membuat resah di Kecamatan Nibung.

Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada Rabu (31/1), petugas melihat gelagat Joni yang mencurigakan diduga hendak bertransaksi sabu. Tim kemudian membuntutinya untuk mengetahui dia hendak bertransaksi dengan siapa.

“Ternyata saat itu J ini yang diduga membawa barang bukti sabu itu pergi ke kantor Camat Nibung dan masuk ke ruangan Pak Camat,” ujarnya.

Setelah beberapa lama di dalam ruang camat, dia keluar dan petugas langsung melakukan penyergapan. Sementara di saat bersamaan, petugas lain langsung masuk ke ruang kerja camat.

“Saat anggota masuk (menggerebek) didapati BS tertangkap tangan tengah memegang bong (alat hisap sabu) diduga tengah mengonsumsinya. Saat digeledah juga ditemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di dekat pintu kamar mandi ruang tersebut juga pirek dan korek api,” jelasnya.

Kepada polisi, BS mengakui sedang mengonsumsi barang haram itu. Sabu itu ia dapat dari Joni yang sebelumnya sudah menjadi target kepolisian.

“Dia (BS) mengakui sedang mengonsumsi sabu itu. Dia juga ngaku mendapat barang itu dari J. Mereka kita bawa ke Polres berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah diperiksa, BS ditetapkan sebagai tersangka. Selain BS, lanjutnya, kurir yang mengantarkan sabu ke oknum camat tersebut yakni Joni alias J juga ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam 6 tahun penjara.

“Benar, saat ini mereka (BS dan J) sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan juga dengan Pasal 114 ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Saat ini polisi masih memburu pelaku yang menyuplai sabu ke Joni. Indentitas pelaku sudah dikantongi polisi.

“Untuk penyuplai barang ke J ini identitas juga sudah kita kantongi dan hingga saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.

Selain itu, BS juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Saat ini, jabatan sementara di kecamatan tersebut digantikan sekretarisnya.

“Saya sangat perihatin dengan oknum camat melakukan hal yang di luar batas. Atas ulahnya, Pemkab Muratara langsung menonaktifkan jabatannya sebagai camat,” kata Seketaris Daerah Muratara, Elvandary.

Dia mengatakan, Pemkab Muratara telah menonaktifkan BS dari jabatannya pada 31 Januari 2024 sambil menunggu proses hukum yang berjalan. Untuk mengisi kekosongan, lanjutnya, sekretaris camat ditunjuk untuk mengisi posisi BS yang ditangkap polisi karena kedapatan memakai sabu di kantor.

“Pelayanan pada masyarakat tetap berjalan dan untuk sementara waktu menunjuk sekretaris camat selaku pejabat yang melaksanakan tugas sampai ditunjuknya pejabat definitif,” ungkapnya. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular